Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Ketum Muhammadiyah: Demonstrasi Merupakan Bagian dari Hak Warga Negara, yang Penting Damai
2016-11-01 11:43:44

Ilustrasi. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi terkait isu demo massa yang direncanakan pada Jumat tanggal 4 November 2016 mendatang di Jakarta, Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menanggapi demo massa tersebut merupakan wujud penyaluran aspirasi sah dan wajar di alam demokrasi.

Haedar mengatakan bahwa Pemerintah, khususnya kepolisian, tidak perlu risau dengan demo, baik massa kecil maupun besar, karena hal itu merupakan wujud berdemokrasi. "Kepolisian justru berkewajiban mengamankan dan menjaga ketertiban hingga demo tersebut berlangsung aman, damai, tertib, dan tidak anarkis," pungkasnya.

Kembali dilanjutkan Haedar, Pemerintah dan Polri hendaknya sensitif dalam merespons aspirasi masyarakat, terutama dalam menangani kasus penistaan agama seperti yg dituntutkan. "Jika terkesan menunda, mengulur, atau seolah mengambangkan, justru akan menambah persoalan makin meluas," lanjutnya.

"Tegakkan hukum tanpa pandang bulu," tegas Haedar.

Haedar juga menambahkan, Muhammadiyah tidak dapat menghalangi jika ada angkatan muda Muhammadiyah yang turut serta dalam aksi demo tersebut. "Demo sebagai bagian dari hak warganegara, yang terpenting tetap damai dan bermartabat serta mengindahkan hukum dan peraturan yang berlaku," tambahnya.

"Jika ada angkatan Muhammadiyah yang ikut demo, itu merupakan hak dia sebagai warga negara, bukan membawa atribut Muhammadiyah," tegas Haedar.

Haedar juga berpesan kepada pihak Kepolisian agar jangan berlebihan dalam menyikapi dan menangani kemungkinan demo tersebut, sejauh sesuai aturan dan sejalan dengan prinsip demokrasi. "Tidak kalah pentingnya justru memperhatikan aspirasi dan tuntutan yang disuarakan secara demokratis," tegasnya.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]