Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ahok
Ketum APKLI: Ahok Semakin Bringas Menindas dan Menjajah PKL di Jakarta
2016-03-18 03:11:46

Ketum APKLI Ali Mahsum saat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/3).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (Ketum APKLI) mengecam kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) karena dituding pada prilakunya yang sungguh sangat tragis dan memiluhkan pada nasib para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta, dibawah kepemimpinan Gubernur Ahok, yang perlakukan PKL laksana hewan yang bisa ditindas seenaknya.

"Sangat tidak manusiawi, PKL Senayan dan Kawasan Senen digusur semena-mena. Ahok semakin beringas, menindas dan menjajah PKL di Jakarta. Untuk itu, APKLI mengecam dan mengutuk tindakan bringas Satpol PP terhadap PKL Senayan dan Pasar Senen, " tegas Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed di Jakarta pada, Kamis Malam (17/3), yang seusai sebelumnya pada siang para Satpol PP DKI Jakarta memberangus, menertibkan PKL di Senayan.

Menurutnya, Ahok bukan saja galak kepada PKL, namun lebih dari itu, sangat kejam serta makian Ahok sangat kotor dan tak beradab terhadap PKL. Sejatinya Ahok bukan pemimpin yang baik, melainkan penindas dan penjajah PKL, perobek kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia.

Sebenarnya Ahok dalam hal ini sudah mencederai peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan, begitu juga dengan Hak asasi manusia (HAM) setidaknya sudah untuk kesekian kalinya Ahok melakukan hal seperti ini yang sudah melanggar HAM PKL, melanggar Pancasila, UUD 1945 dan Perpres RI 125/2012 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, ungkapnya.

"Oleh karena itu, APKLI tak mengizinkan Ahok memimpin Jakarta lagi apapun resikonya. APKLI akan menghadang Ahok agar tak boleh lagi jadi Gubernur Jakarta lagi. Lebih dari itu, Ahok harus segera hengkang dari Jakarta," tegas Ali, yang juga dokter ahli kekebalan tubuh jebolan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta ini.

Diharapkan pada semua PKL, agar Ahok tidak boleh dipilih PKL se-DKI Jakarta, bahkan didukungpun tak pantas, karena sudah dianggap sebagai penindas rakyat kecil dan penjajah PKL, jelas dr. Ali Mahsun.

"Mendukung atau memilih Ahok merobek kedaulatan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Karena jelas dan tegas, Ahok bukan pemimpin Jakarta melainkan kepanjangan tangan penjajah kongsi kapitalis multinasional," ungkap Ali, mantan Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995 - 1998.(bh/bar)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]