Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaltim
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Definitif Resmi Dilantik
2019-10-03 10:29:59

Tampak 4 orang Pimpinan Definitif DPRD Kaltim Periode 2019-2024 melakukan pengucapan sumpah/janji pimpinan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa (1/10).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Empat orang pimpinan definitif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Periode 2019-2024 yang terdiri dari Ketua Dewan dan 3 Wakil Ketua DPRD Kaltim akhirnya resmi dilantik dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Selasa (1/10).

Pelantikan ke empat pimpinan DPRD Kaltim yang terdiri dari Ketus dan 3 Wakil Ketua yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) Sutoyo, yang ditandai pengucapan Sumpah dan janji.

Keempat orang pimpinan yang dilantik tersebut yaitu Makmur HAPK (Fraksi Golkar) yang diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Berau 2 Periode menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Kaltim Definitif, Wakil Ketua Muhammad Samsun (Fraksi PDIP), Andi Harun (Fraksi Gerindra) dan Sigit Wibowo (Fraksi PAN).

Untuk diketahui bahwa, Makmur HAPK sebelum dilantik menjadi Ketua DPRD Kaltim definitif sebelumnya juga menjabat sementara sebagai pimpinan di DPRD Kaltim, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sementara di jabat Muhammad Samsun.

"Proses penetapan unsur pimpinan, DPRD Kaltim telah menyampaikan pengumuman unsur-unsur pimpinan DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kaltim, 13 September 2019 lalu. Dan hasilnya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.

Sebagai Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK juga mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji maka Pimpinan DPRD Kaltim definitif telah dapat melaksanakan tugas memimpin lembaga legislatife dalam memenuhi kewajibannya sebagai wakil rakyat.

"Kesempatan bagi dewan meningkatkan kinerjanya agar lebih memiliki arti dan peran dalam membangun masyarakat Kalimantan Timur hingga lima tahun mendatang," terang Makmur.

Makmur HAPK juga berharap agar Anggota DPRD Kaltim terus berupaya secara maksimal menjalankan fungsi dan peran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, selain itu diharapkan dapat memahami secara luas seluruh permasalahan yang dihadapi Kalimantan Timur.(bh/gaj)


 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]