Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Sekjen DPR
Ketua dan Sekjen DPR Datangi KPK
Friday 20 Jan 2012 16:39:25

Ketua DPR Marzuki Alie dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPR Marzuki Alie dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (20/1). Namun, mereka tiba tidak dalam waktu bersamaan. Nining datang lebih dulu, sedangkan Marzuki menyusul 15 menit kemudian.

Saat ditanya wartawan atas maksud kedatangannya, Nining enggan berkomentar. Ia hanya meminta kesabaran wartawan untuk menunggunya hingga dirinya dan Marzuki selesai bertemu dengan pimpinan KPK. . "Nanti, nanti sama Pak Ketua (DPR) yang menjelaskan,"selorohnya.

Ternyata sikap serupa disampaikan Marzuki, begitu menjejakan kaki di gedung KPK. Politisi Partai Demokrat ini juga enggan berkomentar soal maksud kedatangannya. Namun, sebelumnya menuju KPK dari gedung DPR, Marzuki menyatakan akan melaporkan proyek-proyek di DPR beraroma korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek di DPR bernilai miliaran rupiah diduga diwarnai korupsi. Proyek tersebut antara lain adalah renovasi toilet yang menelan biaya hingga lebih dari Rp 2 miliar, pembanguann gedung parkir DPR hingga menelan biaya Rp 3 miliar, pewangi ruangan Rp 1,5 miliar dan pembuatan kalender 2012 Rp 1,3 miliar. Tapi yang menghebohkan proyek renovasi ruang rapat Banggar DPR yang menelan anggaran Rp 20,3 miliar.(tnc/spr/rob)


 
Berita Terkait Sekjen DPR
 
• Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
 
• Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
 
• Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
 
• Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
 
• Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]