Ketua" /> BeritaHUKUM.com - Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin Sampaikan Pesan Hikmah Terkait Pilpres 2019

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MUI
Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin Sampaikan Pesan Hikmah Terkait Pilpres 2019
2019-02-20 20:04:45

Tampak saat Din Syamsuddin menjawab pertanyaan dari awak media. Foto Rapat Pleno di MUI Pusat.(Foto: BH /na)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Rapat Pleno ke-36 di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi No.51, Menteng, Jakarta Pusat pada, Rabu (20/2). Dalam rapat Pleno kali ini, tema yang diusung adalah "Silaturahim dan Dialog Capres-Cawapres 2019".

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menyerukan agar bangsa Indonesia menghadapi agenda demokrasi secara damai dan beradab. Selain itu, Din Syamsuddin juga menyampaikan sebuah ungkapan hikmah untuk masyarakat Indonesia dalam Pemilihan Presiden (Pilpres 2019).

"Cintailah kekasihmu (Calon Presidenmu) sedang-sedang saja. Karena boleh jadi sewaktu-waktu dia akan menjadi orang yang engkau benci. Dan bencilah lawan politikmu (Pilpres bukan pilihanmu) sedang-sedang saja. Karena boleh jadi sewaktu-waktu engkau akan mencintainya," kata Din, Rabu (20/2).

Din menjabarkan makna dari ungkapannya adalah agar interaksi antar pendukung masing-masing calon presiden 2019 tidak terlalu ekstrim. "Apalagi sampai menghujat, meniadakan, dan mendegradasi kemanusiaan," ujarnya.

Din sangat prihatin dan menyayangkan adanya penyebutan nama binatang yang dilontarkan kepada masing-masing pendukung yang berbeda pilihan politiknya. Karena, kata Din, itu sama saja tidak menghargai manusia sebagai ciptaan Tuhan yang seharusnya dimuliakan.

Sementara itu, terkait ketidakhadiran kedua pasangan calon dalam undangan rapat pleno ke-36 ini, Din berhusnuzhan. Mungkin mereka tidak bisa hadir karena agenda di luar kota yang sudah terjadwal. Surat undangan yang dilayangkan Wantim MUI ke mereka pun, kata Din, juga sangat mendadak. Sehingga mereka tidak punya waktu yang cukup.

Kalau mereka hadir, lanjut Din, Wantim MUI ingin mendengarkan visi-misi kedua paslon secara langsung. "Kita juga ingin menyampaikan aspirasi-aspirasi dari ormas-ormas Islam secara langsung," ujarnya.(bh/na)


 
Berita Terkait MUI
 
Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]