Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
GP Ansor
Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut: Jika Terbukti Bupati Fahmi Massiara HTI Jangan Dipilih
2020-08-27 08:00:34

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pergerakan para anggota atau simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ternyata masih bergeliat, dan memicu pertentangan di masyarakat.

Di satu sisi para anggota dan simpatisan HTI tetap bersikeras hanya dengan jalan Khilafah, cita-cita umat Islam akan terwujud, dan di sisi lain banyak masyarakat menentang dengan keteguhan prinsip, bahwa bangsa dan negara yang masih utuh ini sudah final, dalam ideologi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

HTI yang sudah jelas dilarang oleh pemerintah dan sesuai substansi hukum, ormas HTI dianggap melanggar larangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang RI. Selain kerap memicu konflik di masyarakat, lantaran benturan dalam hal yang sangat prinsip dalam berbangsa dan bernegara.

Banyak dari kalangan nasionalis, para tokoh Islam, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda menganggap para anggota dan simpatisan HTI sangat minim pengetahuannya dalam sejarah bangsa ini, dimana banyak sudah pengorbanan nyawa dan darah para Kiai, Santri, para tokoh Nasionalis bahkan generasi sebelumnya ada yang gugur dalam usia muda, demi keutuhan bangsa dan negara ini dalam ideologi Pancasila.

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas juga sudah menegaskan bahwa HTI sudah dilarang di Indonesia dan jangan lagi menyebarkan soal Khilafah.

Gus Yaqut, demikian sapaan akrabnya menerangkan kembali hal ini dalam menanggapi pertanyaan tentang Bupati Majene, Fahmi Massiara yang juga adalah anggota HTI bahkan Bupati petahan itu bersama istrinya adalah dewan penyantun HTI.

"Kalau terbukti dia (Fahmi Massiara) bergabung dengan HTI, rakyat Majene harus menolaknya dengan tidak memilih dia kembali," ujar Gus Yaqut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).

"Kalau perlu, jika terbukti, KPUD tidak usah meloloskan pencalonannya," tegas Gus Yaqut yang juga akan memantau persoalan ini.

Sebelumnya Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus
Yahya mengatakan, bakal melakukan kroscek atau tabayyun, terkait masalah Bupati Majene Fahmi Massiara adalah anggota HTI.

"Nanti saya akan tanyakan terlebih dahulu ya, ke teman-teman di Majane," ujar mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini.

Untuk diketahui Hizbut Tahrir di banyak negara sudah dilarang, di Arab Saudi sudah dibubarkan di era King Abdulaziz, di Mesir. dibubarkan tahun 1974 lantaran upaya kudeta, di Suriah dibubarkan tahun 1998, di Turki Dibubarkan tahun 2004, di Rusia dibubarkan tahun 2003 di Jerman dibubarkan tahun 2003, di Malaysia dibubarkan tahun 2015, di Yordania dibubarkan tahun 1953.(bh/mdb)


 
Berita Terkait GP Ansor
 
• Ketum GP Ansor Sebut Tak Pernah Bubarkan Pengajian Ustadz Syafiq Riza Basalamah
 
• Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut: Jika Terbukti Bupati Fahmi Massiara HTI Jangan Dipilih
 
• Pernah Tolak UAS, Ketua GP Ansor Jepara Terciduk Bawa Bini Orang ke Hotel
 
• Masyarakat Harus Lihat Peluang Baik dalam Penggunaan Teknologi Informasi
 
• GP Ansor Gelar Kirab Satu Negeri 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]