Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pornografi
Ketua SPRJ Sebut Ada 3 Indikasi Munculnya Kasus Film Porno LED Videotron
2016-10-02 15:19:50

Ilustrasi. LED Videotron saat muncul film porno.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Didi O Affandi, Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) menyampaikan pandangannya ada beberapa kalkulasi yang dipertimbangkan, terkait peristiwa kasus munculnya tayangan video porno di papan LED Videotron, berlokasi di kawasan perempatan Jl. Prapanca Raya dan Jl. Wijaya I Jakarta Selatan, diakhir penghujung bulan September, tepatnya pada, Jumat (30/9) siang, dan kasusnya kini sedang ditangani oleh pihak pemerintah dan Polri.

Secara tidak langsung ada beberapa kalkulasi yang dapat dipertimbangkan, dikarenakan terjadinya peristiwa tersebut. yakni, "Soalnya, beberapa kali CPU itu dicuri, maka operatornya mengendalikan melalui internet," ungkapnya, pada pewarta BeritaHUKUM.com saat dihubungi via telepon selular di Jakarta, Minggu (2/10).

Didi menambahkan, kalau dalam peristiwa ini dapat disimpulkan ada tiga indikasi, dimana Pertama (1), Operatornya teledor, tak terasa men'switch' komputer yang digunakan nonton bokep ke link Videotron.

Lalu, indikasi Kedua (2), bisa saja ada penyusup, yang bisa diduga merencanakan dengan menyantolkan flashdisk di receiver videotron yang memang ada tersedia USB.

"Kemudian terakhir, Ketiga (3), ada kemungkinan dihack, karena memang transmiternya melalui saluran internet publik," paparnya.

Sejak kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di DKI Jakarta, reklame VideoTron memang menjadi program yang dicanangkan oleh Pemda DKI Jakarta untuk mengganti Billboard konvesional atau digital printing yang lama.

LED Videotron atau Billboard elektronik ini menurut Didi memang berbeda dengan Billboard konvesional yang lama, "artinya sistem videotron ini memang rapuh," jelasnya, penuh kekhawatiran.

Sementara itu, Penyidik Mabes Polri dan Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Masih menelusuri dan melakukan penyelidikan kejadian itu kesengajaan atau sabotase dalam penayangan film porno melalui videotron tersebut.

Polisi menyita satu unit CPU komputer dari kantor PT Transito Adimas guna penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan, pada penulusuran dari rilis Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan, Baliho LED berukuran 6m x4m = 24 m2 tersebut diketahui dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat. Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati, namun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menganggap serius masalah ini.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pornografi
 
Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
 
Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
 
Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
 
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
 
Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]