Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pornografi
Ketua SPRJ Sebut Ada 3 Indikasi Munculnya Kasus Film Porno LED Videotron
2016-10-02 15:19:50

Ilustrasi. LED Videotron saat muncul film porno.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Didi O Affandi, Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) menyampaikan pandangannya ada beberapa kalkulasi yang dipertimbangkan, terkait peristiwa kasus munculnya tayangan video porno di papan LED Videotron, berlokasi di kawasan perempatan Jl. Prapanca Raya dan Jl. Wijaya I Jakarta Selatan, diakhir penghujung bulan September, tepatnya pada, Jumat (30/9) siang, dan kasusnya kini sedang ditangani oleh pihak pemerintah dan Polri.

Secara tidak langsung ada beberapa kalkulasi yang dapat dipertimbangkan, dikarenakan terjadinya peristiwa tersebut. yakni, "Soalnya, beberapa kali CPU itu dicuri, maka operatornya mengendalikan melalui internet," ungkapnya, pada pewarta BeritaHUKUM.com saat dihubungi via telepon selular di Jakarta, Minggu (2/10).

Didi menambahkan, kalau dalam peristiwa ini dapat disimpulkan ada tiga indikasi, dimana Pertama (1), Operatornya teledor, tak terasa men'switch' komputer yang digunakan nonton bokep ke link Videotron.

Lalu, indikasi Kedua (2), bisa saja ada penyusup, yang bisa diduga merencanakan dengan menyantolkan flashdisk di receiver videotron yang memang ada tersedia USB.

"Kemudian terakhir, Ketiga (3), ada kemungkinan dihack, karena memang transmiternya melalui saluran internet publik," paparnya.

Sejak kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di DKI Jakarta, reklame VideoTron memang menjadi program yang dicanangkan oleh Pemda DKI Jakarta untuk mengganti Billboard konvesional atau digital printing yang lama.

LED Videotron atau Billboard elektronik ini menurut Didi memang berbeda dengan Billboard konvesional yang lama, "artinya sistem videotron ini memang rapuh," jelasnya, penuh kekhawatiran.

Sementara itu, Penyidik Mabes Polri dan Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Masih menelusuri dan melakukan penyelidikan kejadian itu kesengajaan atau sabotase dalam penayangan film porno melalui videotron tersebut.

Polisi menyita satu unit CPU komputer dari kantor PT Transito Adimas guna penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan, pada penulusuran dari rilis Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan, Baliho LED berukuran 6m x4m = 24 m2 tersebut diketahui dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat. Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati, namun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menganggap serius masalah ini.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pornografi
 
• Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
 
• Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
 
• Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
 
• Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
 
• Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]