Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Angket KPK
Ketua Pansus Hak Angket: Yang Dikerjakan KPK Itu Bikin Gaduh Terus
2017-06-10 23:18:52

Ketua Pansus hak angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa menyayangkan sikap KPK yang mempersoalkan keabsahan pansus.

Menurut Agun, pernyataan soal keabsahan yang dilontarkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah justru menimbulkan kegaduhan serta pro dan kontra di masyarakat.

Selain itu Febri juga pernah menyinggung soal anggaran pansus angket KPK yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Yang dikerjakan oleh KPK itu bikin gaduh terus, menimbulkan pro dan kontra. Soal angket saja dibikin gaduh," ujar Agun saat ditemui di sela-sela buka puasa bersama di kediaman Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, Polonia, Jakarta Timur, Sabtu (10/6).

"Itu yang saya maksud, abuse of power," kata dia.

Agun menegaskan, KPK tidak memiliki kewenangam untuk mempertanyakan soal keabsahan pansus hak angket.

Persoalan tersebut, kata Agun, merupakan persoalan internal DPR. Lagipula menurutnya pembentukan pansus hak angket sudah sesuai dengan tata tertib DPR dan Undang-undang MD3.

Dia pun menyebut bahwa pernyataan yang dilontarkan juru bicara KPK terkesan ingin menyerang DPR.

"Itu kan urusan rumah tangga saya (DPR). Tata tertibnya ada. UU MD3nya ada. Soal sah dan enggak sah itu persoalan rumah tangga saya. Kenapa orang lain yang mempersoalkan, menyerang saya, apakah saya pernah menyerang KPK? justru saya patuh dan taat," tutur Agun.

"Sedang kami persoalkan yang menyerang itu," tambahnya.

Selain itu Agun juga membantah anggapan yang menilai hak angket tersebut merupakan bentuk pelemahan KPK.

Agun menilai anggapan itu merupakan opini yang dibentuk oleh pihak tertentu atas dasar ketakutan.

"Itu kan pertarungan fakta dan opini. Kalau tidak ada order atau ketakutan, tidak mungkin ada pertanyaan itu. Hak angket itu penyelidikan dari fungsi pengawasan yang tertinggi. Kalau tidak salah kenapa takut," kata Agun.

Dia berharap pertarungan opini tidak melebar sebelum fungsi pengawasan terhadap KPK berjalan.

Dia juga meyakini opini tersebut akan berubah jika proses penyelidikan sudah berjalan.

"Penyelidikannya saja belum dilakukan. Maka nanti akan kita lihat dari fakta. Penyelidikan ini untuk mengungkap fakta-fakta obyektif. Saya yakin opini akan bergeser kalau ada faktanya. Sekarang faktanya belum kita gali," ucapnya.(ke/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Angket KPK
 
Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
 
Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
 
Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
 
Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
 
Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]