Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Angket KPK
Ketua Pansus Hak Angket: Yang Dikerjakan KPK Itu Bikin Gaduh Terus
2017-06-10 23:18:52

Ketua Pansus hak angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa menyayangkan sikap KPK yang mempersoalkan keabsahan pansus.

Menurut Agun, pernyataan soal keabsahan yang dilontarkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah justru menimbulkan kegaduhan serta pro dan kontra di masyarakat.

Selain itu Febri juga pernah menyinggung soal anggaran pansus angket KPK yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Yang dikerjakan oleh KPK itu bikin gaduh terus, menimbulkan pro dan kontra. Soal angket saja dibikin gaduh," ujar Agun saat ditemui di sela-sela buka puasa bersama di kediaman Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, Polonia, Jakarta Timur, Sabtu (10/6).

"Itu yang saya maksud, abuse of power," kata dia.

Agun menegaskan, KPK tidak memiliki kewenangam untuk mempertanyakan soal keabsahan pansus hak angket.

Persoalan tersebut, kata Agun, merupakan persoalan internal DPR. Lagipula menurutnya pembentukan pansus hak angket sudah sesuai dengan tata tertib DPR dan Undang-undang MD3.

Dia pun menyebut bahwa pernyataan yang dilontarkan juru bicara KPK terkesan ingin menyerang DPR.

"Itu kan urusan rumah tangga saya (DPR). Tata tertibnya ada. UU MD3nya ada. Soal sah dan enggak sah itu persoalan rumah tangga saya. Kenapa orang lain yang mempersoalkan, menyerang saya, apakah saya pernah menyerang KPK? justru saya patuh dan taat," tutur Agun.

"Sedang kami persoalkan yang menyerang itu," tambahnya.

Selain itu Agun juga membantah anggapan yang menilai hak angket tersebut merupakan bentuk pelemahan KPK.

Agun menilai anggapan itu merupakan opini yang dibentuk oleh pihak tertentu atas dasar ketakutan.

"Itu kan pertarungan fakta dan opini. Kalau tidak ada order atau ketakutan, tidak mungkin ada pertanyaan itu. Hak angket itu penyelidikan dari fungsi pengawasan yang tertinggi. Kalau tidak salah kenapa takut," kata Agun.

Dia berharap pertarungan opini tidak melebar sebelum fungsi pengawasan terhadap KPK berjalan.

Dia juga meyakini opini tersebut akan berubah jika proses penyelidikan sudah berjalan.

"Penyelidikannya saja belum dilakukan. Maka nanti akan kita lihat dari fakta. Penyelidikan ini untuk mengungkap fakta-fakta obyektif. Saya yakin opini akan bergeser kalau ada faktanya. Sekarang faktanya belum kita gali," ucapnya.(ke/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Angket KPK
 
Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
 
Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
 
Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
 
Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
 
Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]