Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PDIP
Ketua PDI-P Megawati: Tidak Setuju Politik Dinasti Saat ini Gila Projek
Monday 21 Oct 2013 17:55:09

Ketua Umum Pertai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pertai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengatakan politik Dinasti sah-sah saja asalkan orang yang mumpuni di bidang politik, dan bukan semata untuk mengejar projek keluarga.

Permintaan itu boleh, kita tidak bisa kita bersikap negatif thinking', Megawati mencontohkan seperti dari keluarga Kenedy di Amerika, dilihat kakak pertama Kenedy dari Patrik Kenedy, dia seharusnya yang direkrut sebagai pemimpin, namun dia ikut perang dan dia meninggal, Selanjutnya diberikan kesempatan pada Jhon F Kenedy dan beliau menjadi Presiden paling bagus di zamannya pada saat itu masalah rasial masih sangat kental di AS.

"Kalau tanpa Jhon F Kenedy, Obama bisa jadi tidak di menangkan oleh Demokart saat ini," ujar Megawati, di rest area 24 tol Cikupa Tengerang Banten, saat mengelar jumpa pers selepas mengunjungi PT KMK, Senin (21/10).

Dijelaskan Megawati lebih lanjut bahwa, Robert Kenedy jr juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung AS dan karena dia punya ektabilitas dan satabiltas yang cakap dia memimpin, namun jangan dilihat Dinastinya, tapi dilihat latar belakang keluarga itu, apakah sudah mumpuni ikut terjun dalam dunia Politik, ujar Megawati, atau biasa disapa dengan panggilan "Mbak Mega" kembali.

"Kalau saat ini saya tidak setuju politik Dinasti, karena saat ini yang dibicarakan kalau projek-projek sampai berapa banyak, saya tidak setuju dengan sekarang ini, sudah seperti jejaring," ujar mantan Presiden Indonesia ke 5 kelahiran Yogyakarta ini.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa caleg PDI-P sangat jelas kapasitas personalnya dan dalam PDI-P, suami serta istri tidak bisa dicalonkan dalam satu dapil yang sama.(bhc/put)


 
Berita Terkait PDIP
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
 
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]