Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Masjid
Ketua MUI Nilai Tak Pantas Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
2022-02-24 15:05:59

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, KH Cholil Nafis.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, KH Cholil Nafis memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut sebelumnya membandingkan aturan pembatasan suara sepiker atau Toa masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong. Yaqut mengatakan, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu. Menurutnya, hal itu sama seperti jika banyak anjing menggonggong.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan ?" kata Gus Yaqut sapaan akrabnya itu melansir dari Antara, Rabu (23/2).

Menyikapi itu, KH Cholil Nafis yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan sebenarnya dirinya tidak ingin mengomentari itu. Sebab, tidak elok membandingkan suara speaker di masjid atau musala dengan gonggongan anjing. "Ya Allah... ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah," tulis dia di akun Twitternya, @cholilnafis dikutip Kamis (24/2).

Ia menilai, seharusnya Gus Yaqut sebagai pejabat negara harus lebih bijak dalam menyampaikan komentar atau pernyataan.

"Karena itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua," tutup dia.

Sebagai informasi, Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 mengatur bahwa volume pengeras suara masjid/musala sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

Dalam SE itu juga mengatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Begitu pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.(inilahcom/bh/sya)


 
Berita Terkait Masjid
 
Yandri Susanto Minta Polisi Usut Kasus Perobohan Masjid di Sragen
 
Menag Yaqut Tak Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Berikut Klarifikasi dari Kemenag
 
Ketua MUI Nilai Tak Pantas Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
 
Masjid Istiqlal Pasca Direnovasi, Potensi Ikon Wisata Religi Global Berbasis Digital
 
Sambut Milad Ke 39 Th, Masjid Istiqlal Gandeng Mapala Gelar Aksi Bersih-Bersih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]