Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Tambang Kendeng
Ketua MPR Terima Perwakilan Demonstrasi Mahasiswa
2017-03-31 10:54:27

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima perwakilan delegasi Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air dan Bela Negara yang berdemonstrasi di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima perwakilan Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air dan Bela Negara yang hari ini, Kamis (30/3) berdemonstrasi menyampaikan tuntutan di Gedung DPR/MPR Senayan.

Dalam tuntutannya, perwakilan Mahasiwa bernama Ahdi Jaya dari BEM Universitas Muhammadiyah Tangerang meminta dukungan Ketua MPR untuk penegakkan kasus hukum yang adil.

"Sekarang kalau orang kecil salah sedikit langsung dihukum berat. Sementara kalau yang besar justru dibiarkan."

Kepada Ketua MPR, mahasiswa juga mengeluhkan maraknya kasus eksplorasi sumber daya alam seperti kasus semen di Kendeng dan kasus lainnya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan dukungan untuk penegakan hukum yang seadil adilnya.

"Saya setuju penegakan hukum harus memenuhi keadilan masyarakat. Jangan tebang pilih."

Mengenai kasus Kendeng dan Sumber Daya Alam lainnya, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa sudah seharusnya pemerintah berpihak pada petani dan warga yang terdampak.

"Musyawarahkan cari jalan terbaik untuk kebaikan bersama. Rakyat yang terdampak harus mendapatkan manfaat paling besar."

Perwakilan mahasiswa lainnya, Rendy asal Surabaya juga mengeluhkan biaya pendidikan yang semakin tidak terjangkau bagi rakyat kecil.

"Soal pendidikan ini saya sangat berharap pada Pak Zulkifli sebagai Ketua MPR. Sekarang mau sekolah mau kuliah makin mahal untuk kami rakyat kecil."

Zulkifli Hasan meyakinkan peserta aksi mahasiswa bahwa semua tuntutan akan disampaikan pada pihak terkait.

"Semua tuntutan teman teman ini akan saya sampaikan pada kementerian atau lembaga yang berwenang," tutupnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tambang Kendeng
 
Pemanggilan Joko Prianto: Babak Baru Kriminalisasi Petani Kendeng
 
Ketua MPR Terima Perwakilan Demonstrasi Mahasiswa
 
Komisi IV DPR Segera Panggil Kementan terkait Ijin Tambang di Kendeng
 
Pemerintah Jangan Cederai Rasa Keadilan Masyarakat Kendeng
 
Aksi Demo Mencor Kaki: 'Kok Bisa Gubernur Jawa Tengah Berani Melawan Perintah Presiden'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]