Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Tambang Kendeng
Ketua MPR Terima Perwakilan Demonstrasi Mahasiswa
2017-03-31 10:54:27

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima perwakilan delegasi Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air dan Bela Negara yang berdemonstrasi di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima perwakilan Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air dan Bela Negara yang hari ini, Kamis (30/3) berdemonstrasi menyampaikan tuntutan di Gedung DPR/MPR Senayan.

Dalam tuntutannya, perwakilan Mahasiwa bernama Ahdi Jaya dari BEM Universitas Muhammadiyah Tangerang meminta dukungan Ketua MPR untuk penegakkan kasus hukum yang adil.

"Sekarang kalau orang kecil salah sedikit langsung dihukum berat. Sementara kalau yang besar justru dibiarkan."

Kepada Ketua MPR, mahasiswa juga mengeluhkan maraknya kasus eksplorasi sumber daya alam seperti kasus semen di Kendeng dan kasus lainnya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan dukungan untuk penegakan hukum yang seadil adilnya.

"Saya setuju penegakan hukum harus memenuhi keadilan masyarakat. Jangan tebang pilih."

Mengenai kasus Kendeng dan Sumber Daya Alam lainnya, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa sudah seharusnya pemerintah berpihak pada petani dan warga yang terdampak.

"Musyawarahkan cari jalan terbaik untuk kebaikan bersama. Rakyat yang terdampak harus mendapatkan manfaat paling besar."

Perwakilan mahasiswa lainnya, Rendy asal Surabaya juga mengeluhkan biaya pendidikan yang semakin tidak terjangkau bagi rakyat kecil.

"Soal pendidikan ini saya sangat berharap pada Pak Zulkifli sebagai Ketua MPR. Sekarang mau sekolah mau kuliah makin mahal untuk kami rakyat kecil."

Zulkifli Hasan meyakinkan peserta aksi mahasiswa bahwa semua tuntutan akan disampaikan pada pihak terkait.

"Semua tuntutan teman teman ini akan saya sampaikan pada kementerian atau lembaga yang berwenang," tutupnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tambang Kendeng
 
• Pemanggilan Joko Prianto: Babak Baru Kriminalisasi Petani Kendeng
 
• Ketua MPR Terima Perwakilan Demonstrasi Mahasiswa
 
• Komisi IV DPR Segera Panggil Kementan terkait Ijin Tambang di Kendeng
 
• Pemerintah Jangan Cederai Rasa Keadilan Masyarakat Kendeng
 
• Aksi Demo Mencor Kaki: 'Kok Bisa Gubernur Jawa Tengah Berani Melawan Perintah Presiden'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]