Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Penistaan Agama Islam
Ketua MPR: Unjuk Rasa Sah, Apalagi untuk Menyampaikan Aspirasi
2016-10-29 21:00:57

Ilustrasi. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan kembali berunjuk rasa 'Aksi Bela Islam' pada Jumat, 4 November mendatang.

Aksi yang kedua kali dalam mendesak Kepolisian Republik Indonesia menuntaskan kasus penistaan agama Islam yang dilakukan Basuki T. Purnama tersebut akan digelar besar-besaran di Istana Negara.

Banyak pihak mengkhawatirkan massa tersebut akan bergesekan dengan aparat keamanan dan pada akhirnya terjadi chaos atau kerusuhan.

Terkait itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan kembali mengingatkan agar kedua belah pihak baik massa pendemo dari berbagai ormas Islam dan aparat keamanan untuk sama-sama menahan diri.

"Berdemonstrasi memang hak setiap warga negara dan juga diakui oleh negara demokrasi seperti Indonesia, apalagi untuk menyampaikan aspirasi," tegasnya, Sabtu (29/10).

Sebagai Ketua MPR, Zulkifli Hasan meminta kepada para pendemo agar menggelar aksi dengan tertib dan damai sehingga pesan atau tuntutan mereka sampai. Kalau berlangsung tertib, masyarakat lain tetap merasa nyaman.

"Demo itu hak untuk menyampaikan pesan. Demo silahkan," ujar Zulkifli.

Menurut dia, jika ada aspirasi yang ingin disampaikan ke MPR, pihaknya akan terbuka dan menerima.

"Kami dari MPR jika ada aspirasi yang ingin disampaikan, kami siap menerima dan meneruskan ke pihak yang berkepentingan," ujar ketua umum PAN ini.

Sementara, bagaimana seharusnya sikap Presiden Jokowi dalam merespons demo tersebut?

Zulkifli Hasan berpendapat, tak salah Presiden Jokowi menerima delegasi dari massa ormas Islam untuk didengarkan aspirasinya.

"Kalau perlu terima saja perwakilan mereka," kata Zulkifli Hasan.(zul/rmol/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]