Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemuda
Ketua MKD Ingatkan Makna Sumpah Pemuda
2020-10-31 05:57:11

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy mengingatkan kembali akan pentingnya peringatan Sumpah Pemuda. Dimana Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober mengajarkan Bangsa Indonesia akan pentingnya sebuah persatuan.

"Peringatan Sumpah Pemuda mengingatkan kita semua akan artinya persatuan. Bahwa dengan persatuan, kita dapat merebut kemerdekaan. Tentunya saat ini dengan persatuan pula kita dapat mempertahankan kemerdekaan ini," ujar Aboe Bakar dalam siaran persnya kepada Parlementaria dalam rangka peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2020).

Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR RI ini mengungkapkan, Sumpah Pemuda juga mengingatkan antar sesama anak bangsa agar tidak mudah diadu domba dan tidak mudah dibenturkan antar satu kelompok dengan kelompok lainnya. Terlebih lagi di era global yang didominasi perang asimetris yang menggunakan pendekatan proxy war, maka kesadaran untuk tidak mudah dipecah belah itu menjadi suatu yang sangat penting.

Tidak hanya itu, Sumpah Pemuda memberikan nilai nasionalisme yang kuat, dimana masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, disatukan menjadi satu bangsa yaitu Bangsa Indonesia dan satu tanah air yaitu Tanah Air Indonesia. Hal Ini mengandung makna yang sangat luas, yakni mengajarkan seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok.

"Dan yang tidak kalah pentingnya, semangat nasionalisme ini juga mengingatkan kita agar tidak menjadi bagian dari pihak yang memuluskan kepentingan asing di bumi pertiwi. Sumpah Pemuda adalah deklarasi kesatuan Tanah Air yang harus dijaga dan dilindungi. Karenanya, setiap anak bangsa harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pihak asing,” tegas politisi dari Fraksi PKS ini.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemuda
 
Ketua MKD Ingatkan Makna Sumpah Pemuda
 
Tepis Megawati, PKS: Kaum Milenial Banyak Karyanya
 
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-92, Taruna Akpol Gelar Baksos Serentak di Seluruh Indonesia
 
Wahai Pemuda, Jangan Jadi Pecundang
 
Rakor Kepemudaan Hasilkan Rumusan Sinergi Pengembangan Wirausaha untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]