Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Terima Kunjungan Redaktur Jawa Pos
Friday 28 Dec 2012 09:03:33

Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD mendapat kunjungan dari redaktur koran Jawa Pos, Kamis (27/12). Salah satu redakur Jawa Pos yang hadir yakni Kepala Biro Jawa Pos Jakarta, Ibnu Yunianto mengatakan kehadirannya kali ini sekadar untuk bersilaturahim dengan Mahfud sembari membicarakan peristiwa terkini. Tatap muka diantara kedua pihak itu pun berjalan dengan suasana santai.

Pertemuan yang bertempat di ruang kerja Mahfud itu berlangsung singkat. Baik Mahfud maupun pihak Jawa Pos saling bertukar informasi mengenai berbagai hal. Salah satu yang diperbincangkan oleh mereka yakni permasalahan penyelesaian perkara di MK tahun 2012. Secara terbuka Mahfud mengungkapkan bahwa pada tahun ini MK “menyisakan” 81 perkara sampai saat ini untuk seluruh kewenangan konstitusional yang diembannya. Angka itu terkesan banyak, namun sebenarnya tidak. Pasalnya, lanjut Mahfud, perkara yang masuk tahun ini sebanyak 288 perkara ditambah sisa perkara tahun lalu sebanyak 61 perkara. “Sisa perkara tahun ini memang lebih banyak dibanding tahun lalu karena tahun ini perkara yang masuk pun lebih banyak,” jelas Mahfud.

Dari perkara-perkara tersebut, MK sudah memutus 207 perkara. Tercatat 42 perkara dikabulkan, 89 perkara ditolak, 60 perkara tidak dapat diterima, dan 13 perkara ditarik kembali. “Untuk Pengujian Undang-Undang ada 118 perkara yang teregistrasi tahun ini dan sisa tahun sebelumnya 51 perkara. Dari jumlah itu yang sudah diputus ada 97 perkara. Hal ini mencirikan masyarakat banyak yang tidak suka atau kurang puas terhadap suatu undang-undang yang mereka ajukan untuk diuji,” papar Mahfud di Jakarta.

Sedangkan pihak Jawa Pos pada kesempatan itu menyampaikan perkembangan terkini dunia media massa di Indonesia maupun dunia.(yna/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]