Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkumham
Ketua MK Dukung Kebijakan Moratorium Menkumham
Thursday 03 Nov 2011 23:04:11

Ketua MK Mahfud MD (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kontroversi moratorium remisi bagi terpidana korupsi membuat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD harus angkat bicara. Ia dengan nada tegas mendukung Kementerian Hukum dan hak Asasi manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan moratorium tersebut.

Bahkan, Mahfud memuji langkah yang diambil oleh Menkumham Amir Syamsudin dan Wamenkumham Denny Indrayana. Kebijakan ini pun pantas mendapatkan apresiasi. "Saya sangat setuju. Soal hukum aturannya memang bisa diperdebatkan," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).

Dasar dukungannya itu, lanjut dia, karena korupsi telah merusak masa depan bangsa. Oleh karenanya, remisi terhadap koruptor diperketat. Meski UU Pemasyarakatan menyebutkan tiap terpidana berhak mendapat remisi dan pembebasan bersyarat, tapi teknis pelaksanaan UU itu dijabarkan ketentuan dan syarat-syaratnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Atas pertimbangan rasa keadilan masyarakat itulah, menurut dia, pemerintah bisa melakukan pengetatan moratorium remisi bagi terpidana kasus korupsi. Dalam PP juga secara jelas menyebutkan bahwa pemberian remisi atau pembebasan bersyarat itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat. "Dikatakan moratorium itu melanggar UU, rasanya tidak juga," tandas Mahfud.

Sementara itu, Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan bahwa kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor bukan kebijakan politis. Pasalnya, kebijakan pengetatan syarat remisi koruptor ini tidak untuk orang per orang. Aturan ini berlaku secara umum begi terpidana korupsi.

Menurut dia, kriteria napi korupsi, terorisme, dan narkoba yang dapat diberikan remisi atau pembebasan bersyaratnya adalah jika yang bersangkutan merupakan justice collaborator. Hal ini diperlihatkan dengan memberikan fasilitas itu bagi Agus Condro. “Dia memenuhi syarat sebagai justice collaboration, karena memberikan informasi yang akurat dan informasi tersebut terbukti dipersidangan,” jelas dia.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]