Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Ketua MK: Hanya dalam Kasus Akil Hakim MK Bersedia Diperiksa Tanpa Ijin Presiden
Thursday 12 Dec 2013 17:02:46

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.(Foto: Bh/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hanya dalam kasus Akil Mochtar para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tanpa ada ijin Presiden RI. Untuk kasus-kasus lain di kemudian hari, hakim MK tidak akan bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan dari lembaga penegak hukum bila tanpa ijin Presiden RI.

Demikian tegas Ketua MK Hamdan Zoelva di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/12). Keterangan disampaikan usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai kasus dugaan skandal sengketa hasil Pilkada Lebak dengan tersangka mantan hakim MK, Akil Mochtar.

"Hanya dalam kasus ini saja kami memberikan keterangan tanpa menunggu ijin dari Presiden," tegas Hamdan.

"Untuk kasus-kasus lainnya, kami hanya memberikan keterangan setelah ada ijin dari Presiden," sambung mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, seperti dikutip dari metrotvnews.com.

Dasar pernyataannya adalah pasal ayat 3 UU MK. Pasal itu menyatakan bahwa hakim MK hanya bisa diminta keterangan sebagai saksi oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK setelah ada perintah dari Presiden RI atas permintaan Jaksa Agung.

Isi pasal 3 ayat 3 UU MK itu juga sejalan dengan UU KPK yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan perkara di KPK bila sudah menjadi tersangka maka tidak berlaku kekhususan dalam UU lain. Sementara dalam kasus Akil Mochtar status tiga hakim yang KPK minta keterangannya adalam sebagai saksi.

"Kami tidak menempuh prosedur ini karena ingin wibawa MK segera pulih. Saya, Ibu Maria dan Pak Anwar bersedia beri keterangan sebab sejak awal berkomitmen memberi akses dan membantu KPK percepat perkara. Itu hasil rapat pleno mufakat para hakim," papar Hamdan.

"Prinsipnya dalam menegakkan hukum, kita harus menghormati aturan hukum yang ada," tegasnya.(mtn/bhc/rby)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]