Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PN Jakarta Pusat
Ketua MA Pantau Sidang Teleconference di PN Jakpus
2020-04-28 11:09:37

Ketua MA Hatta Ali saat foto bersama KPN, WKPN, Panitera dan Sekertaris PN Jakpus, saat acara kunjungan memantau sidang teleconference di PN Jakpus.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Diakhir masa jabatannya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali bersama calon penggantinya H.M Syarifuddin berkunjung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka pun mengapresiasi pengadilan yang megah, bersih dan modern tersebut.

Menurut Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, ditengah pandemi Covid 19 saat ini, persidangan di PN Jakpus ini tetap berjalan lancar, walaupun dengan menggunakan teleconference. Karena sesuai prosedur yang diisyaratkan pemerintah, jaga jarak dan pakai masker.

"Pimpinannya pun hadir, persidangan tetap jalan dengan prosudur sebagaimana yang diisyaratkan oleh kementrian kesehatan, dan itu semua berjalan lancar," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum usai berkunjung melihat mesjid, taman silaturahim, vodeotron dan persidangan secara online di ruang sidang Hatta Ali, pada Senin (27/4).

Dalam kunjungannya ke PN Jakpus ini, Hatta Ali bersama H.M Syarifuddin ini juga memiliki pesan dan kesan. Pasalnya, PN Jakpus ini membawahi lima pengadilan, seperti Pengadilan Umum, Tipikor, Niaga, HAM dan PHI.

"Kesannya bagus, karena Pengadilan inikan yang menjadi indikator Pengadilan di Indonesia. Jadi, Pengadilan Jakarta Pusat itu harus bagus. Karena disini, selain peradilan umum juga ada Pengadilan Tipikor, dan Pengadilan Hubungan Industrial," ujarnya, seraya berharap agar hal ini dapat dipertahankan, termasuk fasilitas-fasilitasnya, kebersihannya dan sebagainya.

Menanggapi kedatangan para pimpinannya tersebut, Ketua PN Jakpus, Dr Yanto SH MH mengatakan Ketua MA tadi telah melihat perluasan pembangunan mesjid dan sidang teleconference. Karena ditengah pandemi Covid-19 ini, persidangan pun harus tetap berjalan.

"Mereka tadi melihat perluasan pembangunan mesjid dan sidang teleconference. Yang utama mengecek teleconference itu berfungsi atau tidak, kemudian videotron, dilihatnya lancar semua dan tanpa kendala," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait PN Jakarta Pusat
 
Sah, Liliek Prisbawono Adi Jadi Ketua PN Jakarta Pusat
 
Ketua MA Pantau Sidang Teleconference di PN Jakpus
 
Hakim Tuty Bersidang Tunggal di PN Jakpus
 
PN Jakarta Pusat Paling The Best
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]