Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Mahkamah Agung
Ketua MA Bantah Ada Hakim Agung Terlibat
Friday 15 Jul 2011 19:41:

Ilustrasi, Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa membantah adanya keterlibatan hakim agung dalam kasus suap hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial yang melibatkan Imas Dianasari. Pasalnya, perkara antara buruh melawan PT Onamba Indonesia sama sekali belum terdaftar di MA.

"Bagaimana mau dihubungkan. Perkaranya saja belum ada nomor dan majelis belum terbentuk," kata Harifin Andi Tumpa kepada wartawan, di gedung MA, Jakarta, Jum’at (15/7).

Seperti diketahui Imas Dianasari adalah hakim ad hoc PHI pada Pengadilan Negeri Bandung. Dia tertangkap KPK karena diduga menerima suap dari PT Onamba Indonesia. Hakim perempuan ini disangka memberikan iming-iming akan memenangkan kasus sengketa PT Osamba dengan serikat pekerjanya di tingkat kasasi yang ditangani MA.

Walau demikian, Harifin tetap mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan suap terhadap hakin yang diduga terlibat dalam perkara suap tersebut. Bahkan, MA tak kan segan membantu KPK untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini. "Silahkan saja itu ditelusuri. akan kami bantu, dan kita ekspose," ujar dia.

Untuk membantu proses penyelidikan, Harifin memerintahkan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial MA, Arif Sujito untuk memenuhi penggilan KPK. Arif diminta memberikan keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap Hakim Imas Dianasari.

Dia juga membantah jika anak buahnya tersebut mangkir dari panggilan KPK. Harifin beralasan pihaknya baru menerima surat pemanggilan tersebut Kamis, 14 Juli 2011. "Surat permintaan panggilannya baru diterima tanggal 14. Sedangkan dipanggilnya tanggal13," pungkasnya.


Inisiatif Menyuap
Sementara itu di tempat terpisah, Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda membantah jika pihaknya dituduh berinisiatif menyuap hakim Imas Dianasari. “Justru hakim Imas lah yang meminta agar kami memberikan sejumlah uang agar dapat memenangkan perkara,” pungkasnya di gedung KPK Jakarta.

Bahkan, ironisnya Odi mengenal hakim Imas sebagai sosok hakim penerima uang receh. Pasalnya, hakim itu selalu menerima berapapun jumlah uang yang diberikan. "Uang senilai Rp 200 ribu saja diterima dengan alasan untuk uang transpor," kata Odi.

Dia menegaskan sangat tidak masuk akal kalau Imas yang menyebut kliennya yang berinisatif memberi suap. “Kalau kita mau menyuap hakim di tingkat kasasi, suap itu mestinya diberikan kepada hakim agung. Jadi bodoh banget kita, kalau mau memang masalah begini ke kasasi, tapi kita berhubungan ke hakim tingkat PHI.,” tegas dia.(bie)



 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]