Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Lingkungan
Ketua MA: Perkara Lingkungan jadi Tantangan Besar Hakim di Seluruh Dunia
2021-11-04 16:16:33

Ketua MA, Petahana Muhammad Syarifuddin (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan penanganan perkara lingkungan saat ini menjadi tantangan terbesar para hakim baik di tingkat nasional, regional maupun global. Pasalnya, kasus tersebut terjadi akibat perubahan iklim yang tidak mengenal batas serta mengancam keamanan global.

"Terutama tentang peran kita sebagai hakim dan bagaimana kita dapat memenuhi hak aspirasional untuk hidup di lingkungan yang bebas dari pencemaran," ujar Ketua MA, Syarifuddin saat membuka acara Workshop Online tentang lingkungan hidup untuk para hakim se Asia Tenggara, di Jakarta pada 1 - 4 November 2021.

Menurut Ketua Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) ini, salah satu dampak perubahan iklim ialah terjadinya peningkatan frekuensi cuaca ekstrem yang menimbulkan bencana seperti banjir dan badai. Kondisi itu dinilainya karena dipengaruhi prasarana kota dan kabupaten, termasuk dalam hal akses air minum bersih juga sumber daya lain yang menunjang pembangunan berkelanjutan.

"Tantangan lain yang perlu diantisipasi adalah pelepasan gas rumah kaca oleh manusia ke atmosfer," tambahnya.

Oleh karena itu, melalui forum yang mempertemukan hakim se-ASEAN dan para pakar lingkungan hidup, ia berharap mampu menghasilkan pikiran penting bagi para hakim dalam penerapan prinsip lingkungan.

"Workshop seperti ini adalah kesempatan langka untuk mengambil hikmah mengatasi berbagai tantangan dan berpikir out of the box," harapnya.

Ia memandang penting seluruh rangkaian kegiatan untuk berbagi pengalaman terkait penanganan perkara lingkungan yang dijalankan oleh masing-masing negara ASEAN.

"Terutama perkara di bidang kehutanan, kelautan, dan energi terbarukan. Hal ini merupakan tantangan bersama di tingkat global dan nasional," urainya.

Syarifuddin mengakui, perkara ligitasi perubahan iklim di Indonesia merupakan perkara baru dan unik. Ini karena, ungkapnya, klaim perubahan iklim dikejar sebagai ganti rugi sekunder di bawah beberapa klaim gugatan primer lainnya seperti pembalakan liar dan gugatan kebakaran hutan.

"Kedua, alih-alih mengajukan tuntutan atas kerusakan iklim, pemerintah yang menjadi penggugat dalam perkara-perkara tersebut, terutama dalam perkara pembalakan liar dan kebakaran hutan, justru mengejar tuntutan biaya pengurangan emisi," ucapnya.

Dengan cara di atas, imbuhnya, pengadilan Indonesia telah membebaskan para penggugat dari tugas yang tampaknya mustahil untuk membuktikan hubungan kausal antara emisi gas rumah kaca oleh tergugat dan kerugian penggugat akibat perubahan iklim.

"Dengan demikian, putusan pengadilan Indonesia menunjukkan bahwa litigasi perubahan iklim berbasis gugatan memang dimungkinkan," tandasnya.

Sebagai informasi, Mahkama Agung RI sedang melangsungkan workshop online bertema 'Towards Climate Justice: Challenge, Strategy and Future Trend in Climate Change Adjudication'. Acara digelar selama 4 hari dan dikuti hakim lingkungan hidup se-ASEAN yang tergabung dalam forum Council of ASEAN Chief Justices (CACJ).(bh/ams)


 
Berita Terkait Lingkungan
 
Ketua MA: Perkara Lingkungan jadi Tantangan Besar Hakim di Seluruh Dunia
 
Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Adat Tolak Undangan Jokowi ke Istana
 
Komisi IV Kritik Perusahaan yang Hanya Raih Keuntungan Tapi Tak Peduli Lingkungan
 
Produsen Didorong Gunakan Plastik Mudah Terurai
 
350 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]