Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bom
Ketua Komisi III DPR: Waspadai Pelaku Teror di Daerah
2016-11-15 08:10:24

Ilustrasi. Tampak kondisi di TKP peledakan bom di Gereja Oikumene di Samarinda.(Foto: BH /gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi peristiwa pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene di Samarinda, Ahad / Minggu (13/11), Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada seluruh aparat kemanan di daerah agar waspada. Menurutnya serangan bom tersebut menjadi petunjuk kecenderungan baru pelaku teror dalam melancarkan serangannya. Mereka tidak lagi melakukan serangan pada obyek vital di kota-kota besar seperti Jakarta.

"Serangan dengan target acak di daerah-daerah juga menjadi petunjuk bahwa ruang gerak teroris di perkotaan semakin sempit. Mereka coba melampiaskan kemarahan mereka di daeah-daerah. Karena itu, aparat keamanan di semua daerah harus waspada. Pola serangan seperti di Samarinda dan Medan bisa saja dilakukan di daerah lain," jelas Bambang, dari fraksi partai Golkar dalam rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, Senin (14/11).

Dia memaparkan pelaku teror melakukan serangan di daerah-daerah dengan target acak sekadar untuk membuktikan eksistensi mereka. Seperti diketahui, sebelum serangan pada sebuah gereja di Samarinda Ahad pagi, bulan Agustus lalu, teroris juga melakukan serangan bom pada sebuah gereja kecil di Medan.

Bambang juga mengingatkan dengan adanya tragedi-tragedi tersebut, menjadi bukti bahwa terorisme adalah ancaman nyata. Kendati terus diburu dan disergap oleh Detasemen 88 Anti-teror Mabes Polri, sel-sel teroris di dalam negeri masih aktif.

"Bukti bahwa sel-sel teroris masih aktif bisa dilihat pada latar belakang pelaku pelemparan bom di Samarinda. Pelakunya adalah mantan napi yang terkait jaringan bom buku di Jakarta tahun 2011 dan kasus teror bom Puspitek di Serpong. Sang pelaku tercatat sebagai anggota kelompok JAT, dan berasal dari Bogor," papar Bambang.(eko,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bom
 
Kecam Bom Di Gereja Surabaya, Zulkifli Hasan: Kemanusiaan Kita Terluka
 
Terkait Pemboman Gereja di Surabaya, Berikut Tanggapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
 
Teror Bom Surabaya, Kapolda Metro Jaya Mengeluarkan Telegram Jakarta Status Siaga 1
 
Ada 9 Meninggal dan 40 Luka akibat 3 Bom Meledak di 3 Gereja di Surabaya
 
Polsek Bontoala Makassar Dilempari Bom, Kapolsek Jadi Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]