Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Award
Ketua Komisi I DPR Kritik Panasonic Award
Monday 01 Jun 2015 02:42:26

Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddik.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddik mengkritik Panasonic Award karena beberapa acara yang memenangi anugerah ini adalah justru acara televisi yang telah mendapat sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kamis malam lalu telah digelar Panasonic Award sebagai ajang penghargaan tahunan terhadap program siaran televisi nasional," katanya dalam pennyataan di Jakarta, Minggu (31/5).

Perhelatan ini, kata dia, punya gengsi dan sudah berlangsung selama belasan tahun. "Namun mengejutkan sekali menyaksikan nominasi program-program acara yang dihasilkan dan pemenang yang diumumkan dalam Panasonic Award," katanya.

Hal itu karena banyak program justru telah mendapat sanksi dari KPI karena isi tayangannya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Coba bayangkan ada program YKS yang sudah diberhentikan KPI tapi masuk nominasi. Ada program sinetron 7 Manusia Serigala yang ditegur keras KPI malah jadi pemenang," katanya.

Bahkan program "Pesbuker" yang pernah diberhentikan sementara KPI juga menjadi pemenang. "Maka tak heran bila Panasonic Award kali ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat," katanya.

Dengan mengacu survei rating AC Nielsen untuk nominasi dan sms masyarakat untuk penentuan pemenang, Panasonic Award bisa dituduh banyak pihak lebih sebagai agen industri dan pembenaran terhadap selera rendah sebagian masyarakat.

Apalagi, kata politisi PKS ini, Panasonic Award tidak melibatkan KPI sebagai lembaga yang oleh UU Penyiaran diberikan otoritas penilaian dan pengawasan isi siaran. "Dan yang lebih serius penilaian yang dilakukan Panasonic Award ada yang bertabrakan dengan arah dan tujuan penyiaran nasional yang selama ini diatur dalam UU Penyiaran," katanya.(sri/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Award
 
Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
 
Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
 
Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
 
Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
 
Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]