Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
DPD RI
Ketua Kaukus DPD RI: DOB Mempercepat Ketertinggalan Pembangunan Wilayah Timur
2016-03-17 08:50:40

Ilustrasi. Anggota DPD RI, Letjen TNI (Marinir) Purn. Dr. Nono Sampono.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nono Sampono selaku Ketua Kaukus DPD RI Indonesia Timur menegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Timur dalam rangka mempercepat ketertinggalan pembangunan dibandingkan wilayah Barat dan Jawa, tegasnya sebagimana pers singkat yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com di Jakarta, Rabu (16/3).

Oleh karena itu, kebijakan yang oleh pemerintah moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus memperhatikan asas kebutuhan dan kondisi mendesak khususnya bagi daerah-daerah tertentu seperti di kawasan Timur Indonesia.

"Pemekaran daerah otonom, khususnya di wilayah kawasan Timur Indonesia merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka peningkatan dan pemerataan pembangunan sekaligus mempercepat keluar dari ketertinggalan dan keterbelakangan. Hemat saya, moratorium pembentukan DOB sebaiknya tidak berlaku untuk Indonesia Wilayah Timur. Sebagaimana realitas kita dapat melihat bagaimana pembangunan di Indonesia Wilayah Timur sangat jauh tertinggal bila dibandingkan Indonesia wilayah Barat khususnya di Jawa," jelas Letjen TNI (Mar) Purn. Nono Sampono.

Lebih jauh lagi, Senator DPD RI perwakilan asal Provinsi Maluku ini mengemukakan bahwa , "Pasca konflik Maluku tahun 2000 sampai 2005 masih menyisakan banyak persoalan. Secara faktual Provinsi Maluku saat ini yang merupakan sebagai daerah termiskin nomor keempat (4) secara nasional, serta memiliki presentase pengangguran tertinggi di Indonesia."

Kemudian secara infrastruktur di Provinsi Maluku sendiri paling tertinggal di Indonesia. Kesemuanya berangkat dari realitas diatas untuk mengejar ketertinggalan dengan daerah lain sangat layak provinsi Maluku untuk mengusulkan beberapa daerah otonomi baru (DOB).

"Dapat ditinjau bahwa, beberapa Daerah Otonomi Baru (DOB) terdapat di provinsi Maluku yang sudah terbentuk siklus pasca konflik yang lalu yaitu SBT (Seram Bagian Timur), SBB (Seram Bagian Barat), Buru Selatan, Maluku Tenggara Barat (MTB), Kepulauan Aru, Kota Tual menunjukkan adanya peningkatan pembangunan, kesejahteraan dan seluruh DOB tersebut dalam kategori tidak bermasalah," ungkapnya lagi.

"Oleh karena itu sangat layak dan beralasan bila Provinsi Maluku mengusulkan DOB, perkembangan untuk daerah Maluku berbaris gugus kepulauan melalui pemekaran daerah sangat penting," tulis Nono Sampono mempertegas paparannya.

Mantan Komandan Korps Marinir ini juga menjelaskan bahwa, saat ini terdapat 13 Kabupaten/Kota di persiapkan menjadi DOB di provinsi Maluku yaitu Kabupaten Pulau-Pulau Terselatan, Kepulauan Gorom Wakate, Kepulauan Kei Besar, Kepulauan Aru Perbatasan, Kepulauan Tanimbar Utara, Kepulauan Seram Utara Raya, Kepulauan Jazirah Leihitu, Kepulauan Talabatai, Kepulauan Buru Kaiely, Kota Bula, Kota Kepulauan Huamual, dan Daerah Kawasan Khusus Kepulauan Banda.

"Saya harap mengingat pentingnya DOB solusi memacu ketertinggal Provinsi Maluku, di usulkan 13 Kabupaten /Kota yang direncanakan untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut semua akan terwujud walapun secara bertahap karena terbatasnya Quota setiap periode. Secara umum, 13 daerah tersebut sudah masuk dalam agenda nasional baik di DPR RI, DPD RI dan pemerintah untuk menjadi DOB," tandasnya.(rls/bh/mnd)


 
Berita Terkait DPD RI
 
• Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Tetap Himbau Masyarakat Terus Jaga Persatuan dan Kesatuan
 
• Dukungan DPD RI untuk Akselerasi Transformasi Digital Indonesia
 
• Kasus Evi Apita Maya: Sengketa Pertama ;Foto Cantik; dalam Pemilu Indonesia
 
• DPD RI Evaluasi Dana Otsus Aceh dan Papua
 
• Senator Tanamkan Makna Kebangsaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]