Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Komisi Yudisial
Ketua KY: Hakim Kasus Susno Duadji akan di Proses Etika, Bila Terbukti Bodoh dalam Putusan
Tuesday 30 Apr 2013 16:34:02

Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman saat mendatangi Komnas HAM, Selasa (30/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman, siang tadi, Selasa (30/4) mendatangi Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari - Menteng - Jakarta pusat

Eman memberikan komentar perihal kehadiranya yang hampir bersamaan dengan Pengacara Susno Duaji, Fredrik dan Firman Wijaya.

Menjawab pertanyaan wartawan prihal putusan Hakim terhadap Susno Duajdi, sehinga menjadi polemik perdebatan hukum di masyarakat Eman menjawab.

"Bahwa nomor register, nomor perkara atau apa pun itu, harus di periksa terlebih dahulu dengan teliti oleh hakim. Sebelum hakim memutuskan perkara," ujar Eman.

Hakim dapat di persalahkan, jika ditemukan ada kesalahan etika. Dan (KY) akan mempelajari putusanya terlebih dahulu, apakah salah Hakim, atau jika hakimnya tidak Profesional ini juga merupakan kesalahan Hakim.

Mengenai salinan putusan, terlebih dahulu saya akan memintanya. Dan setelah pulang dari sini saya akan tanda tangani surat permohonan guna meminta salinan putusan kasus Susno itu, sejak dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

"Ini mengenai penegakkan etika kepada hakim. Dan ini merupakan wewenang kami." ujar Eman Suparman.

Dijelaskanya, "apa yang menyebabkan hakim keliru,? Ini jelas, ini pelangaran hukum acara, yaitu bagian juga dari pelangaran etika hakim. Hakim itu kok bodoh, adalah hukum acara. Hakim tidak boleh bodoh dalam hukum acara pidana." ujarnya.

(KY) itu tidak dalam wewenang mencampuri putusan hakim, (KY) tidak membatalakan putusan hakim, (KY) tidak menyalahkan putusan hakim.

"akan kami carikan sanksi mana terhadap hakim itu nantinya. Bila pelangaran sudah kami temukan, bila ringan langsung ditindak, bila sanksi sedang kami rekomendasi pada (MA). Namun bila sanksi berat, akan kami proses," ujar Eman.

Ketika ditanya wartawan, "Apakah keleliruan hakim memungkinkan dapat membatalkan suatu putusan,"?

Eman menjawab, "sejauh ini saya belum melihat itu, namun itu sudah masuk wilayah hukum. Saya ahli hukum, namun saya menegakkan etika hakim, bukan menegakan hukum," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Komisi Yudisial
 
Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
 
Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
 
Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
 
Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
 
Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]