Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Ketua KPU Jatim Bantah Kenal Akil Mochtar
Monday 06 Jan 2014 19:00:45

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk kasus suap sengketa Pemilukada dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muoctar.

Ditanya wartawan apa materi pemeriksaan KPK hari ini?

Saya ditanya penyidik, apa saya kenal sama pak Akil Mohctar apa tidak," ujar Andri di Kuningan Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Dijelaskanya lebih lanjut, apa dirinya bertemu dengan pak Akil Mohctar, saya bilang pernah, tapi hanya dalam sidang, diluar sidang Andri mengaku tidak pernah bertemu dengan Akil Mochtar.

Selain pertemuan itu membahas apa pak?

"Kalau sidang saya musti datang, kalau sidang gugatan PAPU dari Kabupaten dan Kota kan saya musti datang. Sering datang ke persidanganya, artinya saya mengenal pak Akil Mochtar sebagai ketua MK. Tidak lebih tidak kurang," ujar Andri kembali.

Mengapa Gugatan PAPU nya selalu dimenangkan?

"Iya macem-macem sich, tapi di Jawa Timur ada beberapa yang juga dikalahkan," jawab Andri lebih lanjut.

Yang menang yang Hakim panelnya pak Akil apa bukan?

"Lupa, karena banyak, kitakan ada 38 Kabupaten dan Kota, yang di provinsi saya ditanya kenal tidak, saya jawab ngak kenal," ujar Andri lagi.

Pernah bapak berkomunikasi dengan Pak Akil Mochtar apa tidak?

"Jawaban saya tidak pernah," ujar Andri.

Menurutnya, memang ada yang janggal dengan keputasan MK, kalau saya fokus pada gugatan pemohon terkait dengan penyeleggaraan Pemilu, bahkan sebagai pemohon, mengadilkan kita masih banyak kekurangan dalam materi permohonan, tugas kami yaa membantah.

Dengan alat bukti saksi maupun alat bukti surat. Dan ketika MK menolak seluruh permohonan dari pemohon salah satunya juga terkait dengan KPU, kami juga menganggap sebagai hal yang wajar, pungkas Andri.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]