Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Media
Ketua KPU: Media Dapat Menghitam-Putihkan Penyelengaraan Pemilu
Friday 21 Dec 2012 16:28:13

Pidato Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam Diskusi Akbar Akhir Tahun dengan tema “Evaluasi Kesiapan Pemilu Tahun 2014” di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Kamis (20/12).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Media massa, baik cetak maupun elektronik (online) dapat menghitam-putihkan kondisi yang ada.

"Pemilu yang diselenggarakan dengan baik, tanpa justifikasi oleh media bahwa pemilu itu baik, maka hasilnya tidak baik. Sebaliknya, pemilu yang diselenggarakan tidak baik tetapi medianya menyatakan baik, maka persepsi yang berkembang adalah pemilunya baik, walaupun kenyataannya tidak," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam Diskusi Akbar Akhir Tahun dengan tema “Evaluasi Kesiapan Pemilu Tahun 2014” di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Kamis (20/12).

Sebagai saluran komunikasi, ujar Husni, saat ini media memiliki peran yang paling dominan dalam penyelenggaraan pemilu. Perannya sangat ditunggu-tunggu dan sangat penting dalam memberikan informasi.

“KPU sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan rekan-rekan (media) dalam mendapatkan pemahaman yang utuh dalam proses penyelenggaraan pemilu. Karena tanpa itu, saya kira akan banyak terjadi miss-komunikasi antara KPU dengan masyarakat yang sangat membutuhkan informasi penyelenggaraan pemilu. Ini sangat membantu kami dan masyarakat pemilih, serta masyarakat Indonesia pada umumnya,” tukas Husni.

Lanjut Husni, dalam pemublikasian berita, reporter paling sering bertemu dengan tokoh-tokoh penting, bahkan sebagian bisa mengarahkan statement para tokoh itu sesuai dengan alam pikiran reporter. Sehingga akan sangat berbahaya jika reporter tidak bisa memahami secara menyeluruh dan substantif penyelenggaraan pemilu.

Dalam konteks itu, Husni meminta agar reporter dapat memisahkan antara kepentingan politik dengan kepentingan idealis, agar tidak tercampur aduk.

“Kalau sering di-bluffing, maka sisi edukatif yang kita inginkan dalam proses berpolitik dan berdemokrasi di Indonesia tidak akan tercapai, karena semuanya manipulatif. Fakta dipoles dengan interpetrasi, dipaksakan menjadi sebuah fakta. Keinginan dianggap sebuah realisasi, padahal baru keinginan, belum ada wujudnya. Kepentingan politik dianggap sebuah idealisme, padahal hanya untuk kepentingan sesaat.

Karena itu, tambah Husni, KPU sangat mengharapkan agar seluruh proses penyelenggaraan pemilu dapat terkelola dengan baik. Kuncinya adalah seluruh pihak, termasuk media, mempunyai pemahaman dan visi yang sama.

“Semua itu bisa dikelola dengan baik, dengan satu pemahaman, satu misi, dan satu kepentingan bersama untuk membangun demokrasi yang lebih baik. Kami punya keinginan yang sama dengan seluruh rekan media, yakni menjadikan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang paling berkualitas," ungkap mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Karena itu, KPU menyambut positif diskusi akbar ini. Dengan forum itu, KPU dapat mengevaluasi dirinya sendiri dengan kritisi dan masukan positif yang bersifat membangun dari seluruh peserta.

“Saya yakin, jarang sekali instansi maupun lembaga yang mau memfasilitasi para pengritiknya, di tempatnya sendiri. Dengan forum ini, saya ingin memastikan, KPU sangat menjunjung tinggi asas keterbukaan (transparansi) dalam seluruh proses tahapan penyelenggaraan pemilu. Kalau Pemilu 1955 dicatat oleh sejarah sebagai pemilu yang paling berkualitas, saya ingin Pemilu 2014 dapat melampaui torehan sejarah itu,” ujar Husni.

Forum Diskusi Akbar Akhir Tahun digelar atas kerja sama antara KPU dengan komunitas Jurnalis Peduli Pemilu. Tidak kurang dari seratus peserta, yang merupakan stakeholder, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), partai politik, dan civitas akademika hadir dalam kegiatan tersebut.(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]