Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Revisi UU KPK
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
2016-02-21 19:20:42

Agus Rahardjo Ketua KPK saat di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat pada, hari Minggu siang (21/2).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seperti diketahui bahwa budaya korupsi merebak dan mengancam bumi ibu pertiwi, bahkan upaya-upayanya mulai nampak secara struktural dan sistematis untuk membangun era kuasa koruptor dan menggiring masuk pada orde kegelapan bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. DPR RI kini berencana melakukan revisi UU KPK, namun berbagai kalangan kini terus menolak akan rencana tersebut termasuk dari internal KPK, bahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan siap mundur jika revisi UU KPK tetap dijalankan.

Dengan Indikasi adanya kelompok yang berambisi untuk memangkas wewenang KPK sebagai lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia datang dari berbagai kalangan, yang diduga diantaranya para penguasa, pengusaha, elite penegak hukum, pengacara, maupun para elit partai.

Agus Rahardjo Ketua KPK masa bakti 2015-2019 menyampaikan akan siap mundur dari jabatannya selaku pimpinan KPK bila rencana Revisi UU KPK di jalankan. "Secara pribadi dan perwakilan teman-teman KPK mengapresiasi atas respon dan dukungannya untuk menolak revisi UU KPK, seperti diketahui pengawasan itu harus ada di mana-mana. Di internal KPK pun kami melakukan itu," jelas Ketua KPK, saat diwawancarai para wartawan di depan Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Gd. Pusat Dakwah Muhammadiyah Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat pada, Hari Minggu siang (21/2).

Terlebih lagi beberapa waktu yang lalu, para dewan wakil rakyat sebagai legislatif dari sejumlah Partai Politik di Senayan melalui wewenang legislasinya aktif mendorong adanya revisi UU KPK no, 30 tahun 2002 tentang KPK, termasuk tatkala mereka berhasil memaksakan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016. Namun, kini fraksi partai Gerindra dan Partai Demokrat menegaskan menolak rencana revisi UU KPK tersebut.

Agus Rahardjo memaparkan bahwa, permisalan dalam menjalankan tugas dinasnya, melakukan penyadapan tidak sembarangan. selain itu juga kami berlima (pimpinan KPK) diskusi terlebih dahulu, berdasarkan alat bukti.

Sementara, sejauh ini Pimpinan KPK telah melayangkan surat resmi yang menyatakan keberatan dan menolak terhadap rencana pembahasan revisi UU KPK, selain itu juga telah berupaya mendorong gerakan masyarakat sipil dan berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi untuk bersatu padu menggagalkan upaya pelemahan KPK.

"Saya siap mengundurkan diri jika revisi dilakukan. Mari ambil langkah yang konkrit," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]