Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Penistaan Agama Islam
Ketua KPK: Kapolri Sudah Minta Maaf Soal Membandingkan Penanganan Kasus Ahok
2016-12-02 23:21:45

Ilustrasi. Agus Rahardjo Ketua KPK saat memberikan keterangan kepada para wartawan.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian telah meminta maaf padanya soal pernyataan ketika Aksi Super Damai Jumat 2 Desember tadi. Saat diatas panggung, Tito membandingkan penanganan terkait kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di KPK dengan di Mabes Polri.

"Tadi Pak Kapolri sudah minta maaf sama saya mengenai statement itu. Sudah itu saja," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

Saat aksi super damai 2 Desember di Silang Monas, Jakarta Pusat, Tito sempat menyampaikan pidato. Terkait proses hukum Ahok, Tito menegaskan bahwa dua hari lalu berkas perkara termasuk tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pada Kamis kemarin juga berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Utara.

Kepada massa, Tito mengatakan bahwa proses hukum atas Ahok terus berjalan. Ahok, kata Tito, sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK namun tak pernah jadi tersangka. Namun, ketika ada kasusnya yang ditangani Polri, Ahok bisa jadi tersangka.

"Bayangkan beberapa kali juga diperiksa KPK tidak bisa jadi tersangka. Tapi, setelah ditangani Polri, sudah jadi tersangka. Proses hukumnya terus berjalan," jelas Tito, Jumat (2/12).

Menyambut pernyataan Kapolri, Habib Rizieq tampak antusias. Rizieq bahkan menyerukan agar massa mendukung langkah Polri. Dia juga menyerukan agar kasus Ahok terus dikawal.

"Kita berikan apresiasi Kapolri yang telah menjadikan Ahok sebagai tersangka," kata Habib Rizieq di panggung yang sama.

Diketahui, selain dugaan pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dan Tanah Cengkareng serta Kasus Reklamasi Teluk Jakarta, Ahok diduga juga terindaksi terlibat kasus taman BMW. Ahok yang pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, KPK mengaku belum ada unsur korupsi pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang dibeli melalui APBD-P 2014.

Belakangan KPK juga telah menemukan data baru terkait kasus Sumber Waras. Terlebih, dalam waktu dekat KPK akan diundang BPK untuk menjelaskan temuan baru itu oleh BPK.(dbs/dhn/fjp/detik/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]