Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Penistaan Agama Islam
Ketua KPK: Kapolri Sudah Minta Maaf Soal Membandingkan Penanganan Kasus Ahok
2016-12-02 23:21:45

Ilustrasi. Agus Rahardjo Ketua KPK saat memberikan keterangan kepada para wartawan.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian telah meminta maaf padanya soal pernyataan ketika Aksi Super Damai Jumat 2 Desember tadi. Saat diatas panggung, Tito membandingkan penanganan terkait kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di KPK dengan di Mabes Polri.

"Tadi Pak Kapolri sudah minta maaf sama saya mengenai statement itu. Sudah itu saja," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

Saat aksi super damai 2 Desember di Silang Monas, Jakarta Pusat, Tito sempat menyampaikan pidato. Terkait proses hukum Ahok, Tito menegaskan bahwa dua hari lalu berkas perkara termasuk tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pada Kamis kemarin juga berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Utara.

Kepada massa, Tito mengatakan bahwa proses hukum atas Ahok terus berjalan. Ahok, kata Tito, sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK namun tak pernah jadi tersangka. Namun, ketika ada kasusnya yang ditangani Polri, Ahok bisa jadi tersangka.

"Bayangkan beberapa kali juga diperiksa KPK tidak bisa jadi tersangka. Tapi, setelah ditangani Polri, sudah jadi tersangka. Proses hukumnya terus berjalan," jelas Tito, Jumat (2/12).

Menyambut pernyataan Kapolri, Habib Rizieq tampak antusias. Rizieq bahkan menyerukan agar massa mendukung langkah Polri. Dia juga menyerukan agar kasus Ahok terus dikawal.

"Kita berikan apresiasi Kapolri yang telah menjadikan Ahok sebagai tersangka," kata Habib Rizieq di panggung yang sama.

Diketahui, selain dugaan pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dan Tanah Cengkareng serta Kasus Reklamasi Teluk Jakarta, Ahok diduga juga terindaksi terlibat kasus taman BMW. Ahok yang pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, KPK mengaku belum ada unsur korupsi pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang dibeli melalui APBD-P 2014.

Belakangan KPK juga telah menemukan data baru terkait kasus Sumber Waras. Terlebih, dalam waktu dekat KPK akan diundang BPK untuk menjelaskan temuan baru itu oleh BPK.(dbs/dhn/fjp/detik/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]