Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Ketua KPK: Anas dan Andi Pasti Ditahan
Saturday 06 Jul 2013 00:15:24

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Jumat (5/7), memastikan akan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, yaitu mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng (AAM).

"Mereka (Andi dan Anas) pasti ditahan, sabar saja dulu," kata Abraham Samad di kantornya.

Mengenai pendapat berbagai pihak yang mengatakan KPK lamban dalam menangani kasus korupsi dengan nilai proyek Rp 2,5 triliun, Abraham enggan mengomentari. Menurut dia, setiap kasus memiliki permasalahan yang berbeda antara satu dengan yang lain.

"Tak usah khawatir, KPK pasti on the track," kata Abraham.

Abraham menuturkan, pihaknya menerima segala kritikan dari berbagai kalangan masyarakat terkait kinerja lembaga yang ia pimpin.

"Yang jelas, kami tidak bisa didesak oleh partai politik, Pemerintah, masyarakat. Sebab KPK adalah lembaga independen. Kami bekerja harus profesional," tegasnya, seperti dikutip vivanews.com.

Beberapa waktu lalu, Juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (2/7), juga memastikan akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus megaproyek Hambalang, Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng.

"Pasti akan ditahan, hanya menurut penyidik belum sekarang," ujarnya.

Menurutnya, kasus Hambalang yang menjerat keduanya, lanjut Johan, masih dalam proses pengembangan.

"Jadi untuk kepentingan penyidikan, kan ada juga tersangka lain yang belum ditahan, karena untuk kepentingan pengembangan kasus juga," papar Johan.

Seperti diketahui, kasus mega projek saran olahraga Hambalang sudah menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer sebagai tersangka, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]