Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertamina
Ketua KPBB Menuding Peluncuran Pertalite Menabrak Beberapa Peraturan dan UU
Saturday 25 Jul 2015 00:21:04

Ilustrasi. Umbul-Umbul Peluncuran Pertalite di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait peluncuran penjualan Pertalite oleh PT Pertamina (Persero) pada hari Jumat (24/7), yang mulai melakukan uji pasar varian produk gasoline non subsidi terbarunya, Pertalite, dengan harga Rp. 8.400,-/ liter di 101 Stasiun SPBU yang tersebar di 3 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya, Ketua Penelitian Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin mengemukakan bahwa, selain menabrak UU 32/2009, PP 41/1999, Kepmen LH 141/2003 dan UU 8 /1999, Pertalite RON 90 Bensin dengan spec yang sia-sia, karena tak memenuhi persyaratan kualitas untuk kendaraan bermotor yang sesuai di Indonesia.

Semenjak tahun 2007, berbagai varian kendaraan bermotor baik roda 2, sepeda motor, maupun roda 4, mobil, memiliki Compressi Rasio (CR) minimal 9:1.

Beliau-pun memberikan contoh sepeda motor scopy yang memiliki CR 9,2 : 1 ; Mobil Kelas Menengah 11 : 1 ; Mobil Mewah 11 / 12 :1. "Kendaraan dengan Compression ratio 9 :1 membutuhkan bensin dengan RON minimal 92. Sementara, kendaraan dengan CR 10 : 1 ke atas membutuhkan bensin dengan RON minimal 95. Dengan demikian, Sepeda motor scopy membutuhkan bensin RON minimal 92, LCGC /MPV / Mobil mewah membutuhkan bensin RON minimal 95," ujar Syafrudin.

"Jika dipaksakan dengan bensin yang tak sesuai dengan RON requirementnya, kendaraan akan ngelitik (knocking) dengan konsekuensi, pertama (1) Mobil tak bertenaga karena bensin dengan RON lebih rendah dari engine requirementnya akan terbakar oleh kompresi piston di ruang pembakaran mesin (self ignition) dan bukan terbakar oleh percikan api busi," imbuhnya lagi.

Yang kedua, efek dari nomor utama adalah bensin lebih boros sekitar 20%, karena terbakar percuma, tanpa menghasilkan tenaga dus emisi juga lebih tinggi," jelas Ahmad Syafrudin.

Dan yang terakhir, Ahmad Syafrudin mengemukakan, "Detonasi yang menyebabkan kerusakan pada piston dll., karena efek self ignition." Maka dari itu, menurutnya, "Pemasaran Pertalite 90 akan merugikan ekonomi nasional, selain menabrak UU 32/2009, PP 41/1999, Kepmen LH 141/2003 dan UU 8 /1999."(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]