Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Ketua KPA/PA Pasee: MoU Helsinky Mahal Harganya
Thursday 15 Aug 2013 21:47:45

Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini, saat diwawancarai wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) Helsinky di Finlandia antara RI-GAM, pada 15 Agustus 2005 lalu, adalah sangat mahal harganya, sebab dibutuhkan perjuangan baik nyawa dan harta benda untuk mewujudkannya.

Demikian kata Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini, dalam pidatonya dalam memperingati acara peringatan MoU Helsinky Ke-8, bertempat di Kantor KPA/PA Pasee, Geudong, Samudera, Aceh Utara, Kamis (15/8).

Dalam pidatonya di hadapan ribuan masyarakat, dia juga menyampaikan bahwa persoalan Aceh sampai hari ini masih belum tuntas seperti halnya, Qanun No.8/2012 tentang Wali Nangroe, Qanun No.3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dan merealisasikan butir-butir MoU Helsinky.

Selain itu, tambahnya, persoalan rekrontruksi mental para korban konflik antara RI-GAM, pembangunan rumah korban konflik, janda-janda konflik, serta para syuhada lainnya yang hingga sekarang pun belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah.

"RI-GAM sudah damai, diharapkan Pemerintah Pusat dan Aceh diminta serius dan keikhlasannya untuk mewujudkan butir-butir MoU sampai tuntas," harapnya.

Sebab, MoU bukan hanya milik GAM, akan tetapi milik masyarakat, sehingga jangan disia-siakan perjuangan ini. Selain itu juga menurutnya, rakyat Aceh tidak berlebihan menuntut pemerintah pusat, namun yang kita inginkan adalah realisasi MoU Helsinky.

Untuk itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu padu mewujudkan cita-cita perjuangan Almarhum Prof. Dr. Muhammad Hasan Di Tiro, dan cita-cita masyarakat Aceh untuk mewujudkan Aceh kedepan menjadi sejahtera.

Mari kita berdo'a kepada Allah agar persoalan Aceh seperti Qanun WN dan Bendera serta program-program lainnya sesuai yang termaktup pada MoU dapat terujud, demikian pidato Ketua KPA/PA Pasee, Tgk Zulkarnaini.

Acara peringatan MoU Helsinky, yang diisi dengan do'a dan zikir yang dipimpin oleh ulama kharismatik Aceh, Abuya Jamaluddin Waly, dihadiri dari Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara/Kota dan ribuan elemen masyarakat lainnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]