Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Ketua KOI Rita Subowo Dipanggil KPK Kasus PON Riau
Wednesday 10 Apr 2013 15:53:17

Ketua Komite Olahraga Indonesia (KOI), Rita Subowo saat di gedung KPK, Selasa (9/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komite Olimpiade Indonesia ( (KOI), Rita Subowo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/4) terkait dugaan PON Riau. Rita diperiksa untuk sakso tersangka PON yang juga Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Rita tiba di gedung KPK sekitar pukum 09.00 WIB. Saat diminta komentar terkait pemeriksaannya, mantan Ketua KONI Pusat itu memilih diam. Ia hanya mengatakan akan memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaa. "Nanti ya," ujar Rita Subowo di gedung KPK.

Pemeriksaannya ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Rita terkait kasus yang sama. Rita juga mengaku belum mengatahui dirinya diperiksa sebagai saksi siapa," tambah Rita sembari masuk ke lobi KPK.

Saat dikonfirmasi pada Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Rita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal. "Diperiksa sebagai saksi RZ (Rusli Zainal)," kata Priharsa.

Selain Rita, hari iKPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Kepala Bappeda Provinsi Riau HM Ramli dan Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko. Untuk Adji, ini bukan pemeriksaan yang pertama, Ia pernah dihadirkan sebagai saksi kasus ini."Juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal," tambah Priharsa.

KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus dengan modus mengubah peraturan daerah (perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk Pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]