Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Chairul Tanjung
Ketua KEN Chairul Tanjung: Subsidi BBM Tidak Layak Untuk Perusahan
Monday 28 Jan 2013 23:20:09

Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN), Chairul Tanjung saat menjawab pertanyaan para wartawan, Senin (28/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN), Chairul Tanjung menyampaikan tentang usulan kepada pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyuno (SBY) untuk mengurangi dan membatasi subsidi BMM. Hal itu diungkapkannya setelah Rapat Kerja Pemerintahan (RKP) 2013 di JCC Senayan Jakarta, Senin (28/1).

Saat ini besaran subsidi BBM 70% diberikan pada orang kaya, sebenarnya mereka ini tidak berhak mendapatkan subsidi.

"Pemilik kendaraan mobil pribadi ini tidak tepat mendapatkan subsidi, daripada menaikkan harga BBM, baiknya subsidi hanya pada kelompok orang yang miskin dan menengah, sehingga rakyat miskin tidak terkena dampak yang terlalu signifikan," ujar Chairul Tanjung.

KEN merekomendasikan untuk mengurangi subsidi BBM dengan cara menghapus subsidi BBM, baik itu kendaraan pribadi, dan efek lebih kecil. Sedangkan pada pemilik motor tetap di subsidi.

Ditambahkan Chairul yang juga pemilik Carrefour ini, "menurut saya subsidi bisa diberikan pada perusahaan yang menyerap tenaga kerja yang banyak dan industri yang sangat kita perlukan industri subsitusi Import, Industri pioner dari pada kita import kan lebih menguntungkan kita boleh di subsidi, kalau yang perusahaan biasa-biasa saja ngak layak mendapat subsidi," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Chairul Tanjung
 
Chairul Tanjung Akuisisi Telkom Vision
 
Pembelian VIVA Media, Chairul Tanjung: Saku Saya Masih Dalam
 
Tidak Merekomendasikan Kenaikan Harga, KEN Sebut Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran
 
Ketua KEN Chairul Tanjung: Subsidi BBM Tidak Layak Untuk Perusahan
 
Demo Buruh di Carrefour dan Kediaman Chairul Tanjung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]