Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media
Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
2021-03-17 09:20:20

GORONTALO, Berita HUKUM - Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Provinsi Gorontalo Jefri Rumampuk akhirnya melaporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo terkait komentarnya di salah satu Postingan Media Sosial (Medsos) Facebook yang dinilai melecehkan, menghina serta mengancam media yang tidak kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo.

"Kami sudah melaporkan Sdr Alfian Biga di polda Gorontalo dalam hal ini di Unit Krimsus terkait komentarnya di salah satu postingan Facebook kominfo Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya kita akan menunggu serta menghormati langka hukum yang akan dilakukan kepolisian"ungkap Jefri, kepada sejumlah awak media, Selasa (16/3)

Menurut Jefry komentar pada postingan itu tidak jelas, sehingga menjurus kepada semua media yang tidak kerja sama dengan Pemda Kabupaten Gorontalo.

"Maka saya sebagai ketua Forwaka merasa bahwa ada sebuah pelecehan terhadap profesi wartawan dan penghinaan kepada media sekaligus pengancaman. Karena komentar tersebut menjurus kepada 3 hal tersebut yaitu penghinaan pelecehan dan pengancaman melalui media sosial facebook"jelasnya.

Dirinya menambahkan, Media massa sangat berhubungan dengan khlayak banyak artinya menjadi tupoksi untuk penyampaian atau perantara informasi kepada orang banyak "Tugasnya dilindungi oleh undang-undang No 40 sehingga jelas tupoksinya," tambah Jefri.

Postingan itu kata Jefri berawal dari postingan akun Kominfo Kabupaten Gorontalo terkait rapat kerja sama media dengan pemda serta persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Nah secara otomatis bahasa yang digunakan adalah bahasa yang sangat menghina terhadap media massa yang tidak kerja sama dengan pemda Kabupaten Gorontalo. Apakah harus kerja sama dengan pemda baru disebut media massa??"beber mantan Jubir Bupati Boalemo ini.

Sementara lanjut Jefri, tupoksi Media Massa bukan kerja sama dengan pemda, ataupun kerja sama pemberitaan atau sosialisasi.

"Kan sangat jelas tugas media adalah mengawal seluruh kinerja ataupun sosialisasi terkait kebijakan pemda bukan kerja sama. Kalaupun ada yang kerja sama dengan pemda itu tidak jadi soal karena itu kebijakan masing-masing perusahan media"ujarnya.

"Nah itu akan jadi berbeda jika ada media yang tidak kerja sama dengan pemda kemudian disinggung dengan kalimat-kalimat seperti itu. Itu yang tidak bagus." tegasnya.(gosulut.id/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]