Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media
Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
2021-03-17 09:20:20

GORONTALO, Berita HUKUM - Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Provinsi Gorontalo Jefri Rumampuk akhirnya melaporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo terkait komentarnya di salah satu Postingan Media Sosial (Medsos) Facebook yang dinilai melecehkan, menghina serta mengancam media yang tidak kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo.

"Kami sudah melaporkan Sdr Alfian Biga di polda Gorontalo dalam hal ini di Unit Krimsus terkait komentarnya di salah satu postingan Facebook kominfo Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya kita akan menunggu serta menghormati langka hukum yang akan dilakukan kepolisian"ungkap Jefri, kepada sejumlah awak media, Selasa (16/3)

Menurut Jefry komentar pada postingan itu tidak jelas, sehingga menjurus kepada semua media yang tidak kerja sama dengan Pemda Kabupaten Gorontalo.

"Maka saya sebagai ketua Forwaka merasa bahwa ada sebuah pelecehan terhadap profesi wartawan dan penghinaan kepada media sekaligus pengancaman. Karena komentar tersebut menjurus kepada 3 hal tersebut yaitu penghinaan pelecehan dan pengancaman melalui media sosial facebook"jelasnya.

Dirinya menambahkan, Media massa sangat berhubungan dengan khlayak banyak artinya menjadi tupoksi untuk penyampaian atau perantara informasi kepada orang banyak "Tugasnya dilindungi oleh undang-undang No 40 sehingga jelas tupoksinya," tambah Jefri.

Postingan itu kata Jefri berawal dari postingan akun Kominfo Kabupaten Gorontalo terkait rapat kerja sama media dengan pemda serta persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Nah secara otomatis bahasa yang digunakan adalah bahasa yang sangat menghina terhadap media massa yang tidak kerja sama dengan pemda Kabupaten Gorontalo. Apakah harus kerja sama dengan pemda baru disebut media massa??"beber mantan Jubir Bupati Boalemo ini.

Sementara lanjut Jefri, tupoksi Media Massa bukan kerja sama dengan pemda, ataupun kerja sama pemberitaan atau sosialisasi.

"Kan sangat jelas tugas media adalah mengawal seluruh kinerja ataupun sosialisasi terkait kebijakan pemda bukan kerja sama. Kalaupun ada yang kerja sama dengan pemda itu tidak jadi soal karena itu kebijakan masing-masing perusahan media"ujarnya.

"Nah itu akan jadi berbeda jika ada media yang tidak kerja sama dengan pemda kemudian disinggung dengan kalimat-kalimat seperti itu. Itu yang tidak bagus." tegasnya.(gosulut.id/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]