Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Dana APBD
Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko Dicekal
Monday 09 Apr 2012 22:09:56

Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah (Foto: harianjogja.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko bepergian ke luar negeri. Hail itulah yang dituturkan Karo Humas KPK, Johan Budi yang menegaskan pihaknya sudah mengirm surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi atas nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)itu sejak 19 Maret lalu.

"Kita sudah mohonkan surat pencegahan ke luar negeri untuk M kepada Kemenkum dan HAM," ujar Johan saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

KPK telah menetapkan Murdoko sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp4,75 miliar. Kasus pertama, Murdoko diduga mengorupsi dana alokasi umum pada 2003 sebesar Rp3 miliar dengan modus pinjaman kepada Pemkab Kendal. Kedua, ia juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003/2004.

Murdoko merupakan target lama KPK. Pada Desember 2006 tim penyidik KPK pernah memeriksa beberapa saksi dan menggeledah kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal untuk melengkapi data dalam dugaan korupsi Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko.

Ketika itu, petugas KPK memanggil satu per satu saksi yang diduga kuat mengetahui alur dana APBD dan pinjaman BPD Jawa Tengah sebesar Rp 30 miliar.
Dana itu seharusnya untuk pembangunan gedung sekretariat Pemkab Kendal. Namun ternyata dana tersebut habis untuk kebutuhan pinjaman pihak lain dan biaya kampanye.

Pencegahan Murdoko ke luar negeri dibenarkan oleh Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Maryoto Sumadi. Menurut Maryoto, setelah pihaknya menerima surat permintaan dari KPK, Murdoko langsung dikenai status cegah ke luar negeri.(kpk/rob)



 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]