Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Dana APBD
Ketua DPRD Jawa Tengah Dituntut 20 Tahun Penjara
Wednesday 08 Aug 2012 11:31:08

Sidang Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko terkait kasus penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2003-2004 (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - JAKSA penuntut umum menuntut terdakwa yang merupakan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko dengan hukuman 20 tahun karena didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Tuntutan jaksa itu diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Perbuatan terdakwa sekurang-kurangnya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar dan terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa Siswanto saat membacakan tuntutannya.

Jaksa mendakwa Murdoko telah menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2003-2004.

Murdoko bersama-sama dengan mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, yang juga adik kandung Murdoko, didakwa telah menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi.

Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bukti bahwa Murdoko telah memerintahkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo yang memindahkan sebagian kas daerah atas nama dana alokasi umum (DAU) pada BPD Jateng cabang Kendal atau BNI 46 Jawa Tengah.

"Dengan alasan seolah-olah menambah APBD dari bunga deposito. Padahal itu bertujuan agar Hendy dengan mudah menggunakan DAU tanpa surat," terang jaksa.
Kemudian, lanjut jaksa, Warsa memerintahkan Sri Hapsari untuk membuat surat pemindahan dana dan membuat rekening pada BNI 46 Cabang Karang Ayu.

Tercatat dalam dakwaan, tanggal 3 April 2003 dalam rekening tersebut disetor uang sebesar Rp5 miliar dan 17 April 2003 sebesar Rp25 miliar.sebagaimana seperti yang dirilis Media Indonesia.com pada Selasa (7/8).

Karena itu, jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP karena bertujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Terkait dengan kasus itu, Hendy Boedoro sudah dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara dan Warsa Susilo divonis tiga tahun penjara.(mid/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]