Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kemenkumham
Ketua DPR dan MPR Akan Fasilitasi Pertemuan Amalia A.Yani dengan Kemenkumham
Tuesday 16 Oct 2012 09:15:55

Ketua DPR RI Marzuki Alie bersama Taufik Kiemas (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Marzuki Alie menerima rombongan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang dipimpin Amelia A. Yani Jum'at sore (12/10) di ruang rapat pimpinan DPR, gedung Nusantara III. Pihak Amelia telah menempuh jalur hukum dan menggugat Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), Amir Syamsuddin mengenai SK Kemenkumham yang menurutnya bermasalah, Marzuki bersama Ketua MPR Taufik Kiemas akan menfasilitasi pertemuan antara pihak Amelia dan Kemenkumham agar dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.

Inilah jalan politik yang ditempuh oleh anak Pahlawan Revolusi Jenderal Anumerta Ahmad Yani itu. Dia mengungkapkan, sengketa yang telah terjadi di internal partainya itu. "Kami mendaftar di KPU, tetapi tidak diterima. Padahal setiap kami digugat maupun memperkarakan masalah ini di pengadilan, kami selalu menang. Kami minta ada solusi dari DPR dan MPR," kata Amelia.

Dia memamparkan bahwa, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Amelia A Yani atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. Keputusan ini terkait dengan pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H. Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.

Tetapi menurutnya, berdasar amar putusan PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik, maka sudah seharusnya Kemenkumham langsung mengambil langkah mencabut SK tersebut.

Marzuki telah berbincang mengenai masalah PPRN dengan Amir Syamsudin yang mengatakan bahwa, kepengurusan Amelia tidak disahkan karena putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), masih menunggu putusan MA karena saat ini masih proses banding. "Saya bicara ke Pak Amir dan Pak Sudi (Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi). Saya tanya progresnya. PTUN-nya belum inkracht dan masih banding. Pak Amir berjanji tidak akan mengingkari proses hukum. Kalau sudah inkracht pasti disahkan," jelas Marzuki.(ray/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]