Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Advokat
Ketua DPR Wacanakan Satu Desa Satu Advokat
2019-07-12 20:14:37

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan delegasi pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI).(Foto: Jaka/jk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Program satu desa satu advokat mulai diwacanakan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo untuk membantu mengadvokasi warga desa dari masalah hukum. Ini dipandang penting, seiring bergulirnya dana desa sebesar Rp1 miliar per desa. Banyak persoalan hukum yang mungkin muncul dari pengelolaan dana desa tersebut.

Wacana ini ia sampaikan usai menerima delegasi pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7). Biaya operasional advokat desa ini rencananya ditanggung anggaran KAI dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). "Langkah positif seperti ini bisa meningkatkan simpati publik terhadap profesi advokat, selain juga meningkatkan awareness masyarakat terhadap hukum," kilahnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Wakil Presiden KAI Umar Husein, Aldwin Rahadian, Henry Indraguna, serta Pheo Hutabarat, Sekretaris Umum KAI Ibrahi, dan Bendahara Umum KAI Yaqutina Kusumawardani. Menurut politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu, profesi advokat saat ini tengah digandrungi pelajar SMA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. KAI perlu memperbanyak balai pendidikan advokat bagi mahasiswa yang ingin berprofesi sebagai advokat.

Dengan balai itu, KAI bisa menjadi fasilitator para mahasiswa hukum agar mendapatkan pengetahuan langsung dari para advokat yang sudah resmi berpraktik. Ini penting untuk menunjang pengetahuan yang sudah mereka peroleh dari kampus. Tak perlu menunggu dukungan lembaga negara, KAI ataupun lembaga advokat lainnya bisa langsung membuat program balai pendidikan advokat sebagai salah satu program kerja organisasi.

Legislator dapil Jawa Tengah VII ini juga mengapresiasi langkah KAI yang telah membuat sistem digital dalam halaman website dengan kanal E-Court dan E-Lawyer. Bekerja sama dengan Mahkamah Agung, kehadiran E-Court memudahkan advokat dalam mendaftarkan perkara secara online, mendapatkan e-Skum secara online, pembayaran online, melakukan konfirmasi pembayaran secara online, dan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara online.

Sedangkan E-Lawyer memberi kemudahan anggota KAI dalam mengurus perpanjangan kartu anggota yang habis masa berlakunya. "Selain adanya E-Court dan E-Lawyer, advokat dan lembaga peradilan juga punya tantangan menyediakan sarana digital, baik berupa aplikasi atau berbasis website, yang bisa memudahkan masyarakat mengetahui sejauh mana progres laporan hukum yang telah mereka ajukan, sehingga warga bisa mengetahui progresnya secara real time," tutup Bamsoet.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]