Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Ketua DPR Ungkapkan Tugas Legislasi DPR Masa Sidang IV
2018-03-06 06:53:58

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam sambutan di Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017 - 2018 menyampaikan rencana kegiatan DPR pada Masa Sidang IV serta menginformasikan perkembangan terkait pelaksanaan tugas DPR lainnya.

"Di bidang legislasi, DPR akan melakukan penyusunan dan pembahasan RUU Prioritas Tahun 2018. Adapun RUU yang diharapkan dapat diselesaikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam masa sidang ini, diantaranya adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren," ujar Bamsoet dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).

Pada kesempatan itu, Bamsoet juga mengingatkan agar proses harmonisasi RUU dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lama 20 (dua puluh) hari. Kecuali memerlukan perumusan ulang, maka Badan Legislasi dapat melakukan perpanjangan untuk jangka waktu 2 (dua) kali dalam masa sidang.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga akan bekerja keras untuk melanjutkan pembahasan RUU yang sudah ditungggu-tunggu oleh masyarakat untuk diselesaikan, yakni RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan RUU tentang Pengesahan Protocol to implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under the ASEAN Framework (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.

Tidak hanya itu, Bamsoet juga menyampaikan bahwa DPR baru saja menerima 2 (dua) RUU Kumulatif Terbuka yang diajukan oleh pemerintah. RUU tersebut adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, dan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Kedua RUU tersebut akan segera dibahas bersama pemerintah pada masa sidang ini.

"Pimpinan DPR meminta supaya Komisi-komisi, Badan, dan Pansus serta Anggota DPR, memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas legislasi terutama yang sudah melebihi 3 (tiga) kali masa persidangan. Bahkan RUU yang sudah 2 tahun belum selesai, kami meminta dengan hormat untuk diselesaikan pada masa sidang ini," ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]