Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
PKPU
Ketua DPR Persilakan Hak Angket PKPU Digulirkan
2018-07-04 06:17:34

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: Arief/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meluruskan polemik yang saat ini terjadi terutama di Komisi II DPR yang hingga saat ini keberatan terhadap aturan pengesahan Peraturan KPU No.20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju pemilihan legislatif.

Ia mempersilakan apabila hak angket atas Keputusan KPU digulirkan, karena menurutnya sah-sah saja hal tersebut dilakukan asalkan memperhatikan mekanisme yang ada dimana sekurang-kurangnya didukung oleh dua fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota dewan.

Politisi Partai Golkar ini mengaku menjadi salah satu pribadi yang tidak setuju dengan Keputusan KPU yang mengeluarkan aturan terkait pelarangan tersebut. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran-pelanggaran ketentuan undang-undang yang terjadi di sana.

"Pertama, keputusan itu telah merampas hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Setiap orang berhak memilih dan dipilih kecuali ada keputusan lain yang diputuskan pengadilan, misalnya hak politiknya dicabut," tuturnya saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Kemudian tambahnya, walaupun presiden menyampaikan bahwa kewenangan membuat peraturan adalah kewenangan KPU namun yang menjadi persoalan adalah KPU tidak boleh menabrak undang-undang di atasnya karena akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini ke depan.

"Saya akan menyampaikan nanti kepada teman-teman, apa keputusan mayoritas fraksi di DPR. Pendapat saya pribadi adalah tentu saya mengimbau dan mendorong KPU untuk kembali ke jalan yang benar dan mematuhi undang-undang yang ada karena bagi saya, setiap lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang harus taat pada undang-undang sebagaimana sumpah jabatan yang diucapkan pada saat pelantikan," pesan Bamsoet kepada KPU.(eps/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait PKPU
 
• Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor
 
• MK Bolehkan Upaya Hukum Kasasi bagi Putusan PKPU
 
• Majelis Hakim Niaga PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT Magnesium Gosari International
 
• Prahara Putusan Niaga No 211 di PN Jakpus
 
• Terkait Putusan PKPU, Dimas A Pamungkas: Radnet Ingin Damai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]