Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Penistaan Agama Islam
Ketua DPR Minta Semua Pihak Terima Putusan Hakim Kasus Ahok
2017-05-10 06:10:08

Ilustrasi. Ketua DPR RI Setya Novanto.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses hukum kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah sampai pada tahap Vonis Hakim. Proses hukum yang berlangsung selama kurang lebih selama 6 enam bulan itu menghadirkan saksi, bukti dan fakta persidangan secara transparan dan terbuka, sehingga dapat diketahui bersama. Demikian disampaikan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam rilisnya kepada Parlementaria, Selasa (9/5).

“Proses ini membuktikan bahwasanya peradilan tidak dapat diintervensi. Saat ini, kita tinggal menanti tafsir atau putusan yang akan disampaikan oleh Hakim. Karena itu, saya meminta semua pihak untuk menerima apapun hasil akhir melalui vonis hakim,” ucap Novanto.

Ia mengajak kepada semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya keadilan di tangan penafsir dan pemutus. Ia juga meyakini bahwa hakim telah memiliki pertimbangan hukum yang matang berdasarkan proses persidangan.

“Tentu saja, kita berharap keadilan sebagai tujuan hukum itu sendiri ditegakkan. Semua pihak berhak atas keadilan, dan semua warga negara berkewajiban untuk mentaati segala putusan yang akan disampaikan oleh hakim dalam persidangan,” ujarnya.

Kasus ini telah menguras banyak energi, lanjutnya, oleh karenanya setelah vonis disampaikan, Novanto menghimbau kepada seluruh pihak untuk dapat menerima dengan baik putusan tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab anak bangsa dan warga negara yang taat pada hukum.

“Saya mengajak kepada semua pihak untuk dapat menjaga suasana Indonesia, khususnya Ibukota Jakarta, agar tetap kondusif, aman, dan nyaman. Jangan mudah terpancing apalagi terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang negatif, ingat kita ini bersaudara meski terkadang berbeda pandangan,” tutur Novanto.

Ia juga mengucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi kepada petugas keamanan, dalam hal ini Polri dan pengunjung sidang yang selalu menjaga persidangan itu, agar selalu berjalan tertib dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung sidang, masyarakat sekitarnya dan rakyat Indonesia secara luas.

“Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa kita hidup di alam demokrasi dengan tata aturan yang melingkupi dan menaungi kita sebagai warga negara,” pungkasnya.(dep/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]