Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus RS Sumber Waras
Ketua DPR Kembali Tegaskan Kepercayaannya Hasil Audit BPK Atas RS Sumber Waras
2016-06-22 21:39:37

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI, Ade Komarudin kembali menegaskan kepercayaannya pada hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas kasus RS. Sumber Waras. Hal tersebut diungkapkannya usai membuka pasar murah yang diselenggarakan PIA DPR RI di Senayan, Rabu (22/6).

"Saya sebagai orang politik percaya dengan hasil audit anggota BPK (Eddy Mulyadi Soepardi-red). Meskipun ada yang meragukannya, namun saya berada pada pihak yang mempercayai beliau," ujar Akom.

Dalam hasil audit kasus tersebut, BPK menemukan pelanggaran yang sempurna dan indikasi kerugian negara sebesar 191 Miliar. Hasil tersebut diungkapkan anggota BPK, Eddy Mulyadi kepada Komisi III DPR RI saat mengunjungi BPK beberapa waktu lalu.
Akom menilai, anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi itu merupakan auditor yang handal dan bertanggungjawab atas apa yang diauditnya selama ini, termasuk investigasi Sumber Waras. Sehingga setiap audit yang dilakukan BPK ini dinilainya sudah berdasarkan atas asas profesionalisme, dan mengabdi pada azas kebenaran dalam bertugas.

Terkait dengan keberadaan mantan politikus dalam jajaran pimpinan BPK, Akom menilai hal tersebut sama sekali tidak mengurangi keprofesionalan dari kedua orang tersebut sebagai auditor. BPK tetap bertindak sesuai standar profesionalismenya.

Apa yang diungkapkan Akom itu berbanding terbalik dengan hasil penyelidikan KPK yang mengatakan bahwa meski ada Indikasi kerugian negara namun hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus Sumber Waras.(Ayu/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]