Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kebijakan Ekonomi
Ketua DPR Imbau Pemerintah Tinjau Ulang Paket Kebijakan Ekonomi XVI
2018-11-22 13:24:52

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).(Foto: Jaka/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengimbau kepada pemerintah, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk meninjau ulang kebijakan dibukanya Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Karena diyakini kebijakan tersebut tidak sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo dan bertolak belakang dengan kebijakan sebelumnya.

"Dimana beliau (Presiden, RED) selalu mendorong dan melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah, RED) dengan mengurangi beban pajak dan bunga pinjaman dari sekian persen menjadi 0,5 persen," terang Bamsoet, sapaan akrabnya, usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Diketahui beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Sebelumnya pemerintah menetapkan ada 54 bidang usaha yang boleh 100 persen menggunakan penanaman modal asing. Tak lama kemudian pemerintah merevisi, hanya 25 bidang usaha yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh asing.

Namun menurut legislator Partai Golkar yang berlatar belakang pengusaha itu, hal tersebut tidak terlalu signifikan dan tetap bisa mengancam masa depan para pengusaha kecil sedang berkembang yang seharusnya dilindungi oleh negara. Kebijakan ini dirasa sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden, terlebih lagi sudah menyasar ke sektor-sektor strategis.

"Menurut saya belum terlambat bagi pemerintah untuk mengoreksi kembali dan mencabut kembali kebijakan itu untuk menjaga masa depan para pengusaha-pengusaha kecil kita," tandas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah VII itu.

Secara pribadi, Bamsoet mendorong pemerintah untuk membatalkan, namun mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menyerahkan sepenuhnya kepada komisi terkait untuk dibahas dan duduk bersama dengan mitra kerja yang berkaitan langsung dengan paket kebijakan itu.(es/sfDPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Kebijakan Ekonomi
 
Antisipasi Laporan Bank Dunia, Pemerintah Harus Hati-Hati Tentukan Kebijakan Fiskal dan Moneter
 
Indonesia Turun Kelas, Hergun: Kebijakan Ekonomi Perlu Dievaluasi
 
Ketua Banggar: Pemerintah Harus Selektif Jalankan Kebijakan Fiskal
 
Anis Byarwati Kritik Kebijakan Ekonomi Pemerintah Terkait Covid-19
 
Anis Byarwati Kritisi Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Jilid 1 dan 2
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]