Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
DPR RI
Ketua DPR Berharap Calon Anggota DPR Mendatang Tanggalkan Warna Warni
Saturday 06 Sep 2014 05:32:39

Marzuki Alie saat pembekalan dan pemantapan pemimpin Tingkat Nasional Anggota DPR RI gelombang kedua, Jumat (5/9) di Lemhanas, Jakarta.(Foto: ayu/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Marzuki Alie berharap Anggota DPR RI periode 2014-2019 dapat lebih memahami wawasan nusantara dan kebangsaan, sehingga ketika bertugas sebagai anggota parlemen menjadi satu kesatuan yang utuh dan tidak terkotak-kotakan, meskipun anggota parlemen berasal dari partai atau fraksi yang berbeda-beda.

Hal tersebut diungkapkan Marzuki Alie usai menutup pembekalan dan pemantapan pemimpin Tingkat Nasional Anggota DPR RI gelombang kedua, Jumat (5/9) di Lemhanas, Jakarta.

Ditambahkannya, dengan adanya pembekalan tersebut yang merupakan pertama kalinya diselenggarakan, Marzuki yakin DPR ke depan akan lebih baik, dan lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan partai, golongan atau kelompok.

“Saat periode saya dulu, tidak ada pembekalan dan pemantapan di Lemhanas. Tidak seperti sekarang yang mendapat pembekalan, pemantapan sehingga ke depan akan lebih memiliki kesamaan visi dan misi dalam menjalankan fungsi dan tugas seorang legislatif. Dengan demikian diharapkan anggota periode mendatang dapat lebih baik dari periode sebelumnya. Bersedia menanggalkan warna-warni bajunya, dan selalu mengedepankan kepentingan bangsa, negara dan rakyat diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan,” kataMarzuki.

Pembekalan ini menurut Marzuki sangat bermanfaat, baik bagi calon anggota DPR RI yang baru saja terpilih, maupun anggota DPR RI incumbent alias yang terpilih kembali. Menurutnya, bagi anggota DPR yang baru dan belum memiliki pengalaman dalam memahami tugas dan fungsi DPR, terutama dalam menyusun sejumlah undang-undang yang termasuk dalam fungsi legislasi, pembekalan oleh Lemhanas ini tentu sangat berguna.

Sementara bagi anggota DPR incumbent yang notabene sudah berpengalaman dan sudah teruji wawasan kebangsaannya, adanya pembekalan ini juga cukup bermanfaat untuk kembali menyamakan pemahaman dan persepsi atas tugas dan fungsi DPR mendatang.

Akhirnya, kepada 66 orang calon anggota DPR RI periode 2014-2019 yang masuk dalam gelombang kedua pembekalan dan pemantapan Pemimpin Tingkat Nasional di Lemhanas ini, Marzuki mengucapkan selamat, disusul penyematan PINdari Lemhanas.(Ayu/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]