Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
MUI
Ketua DPR Apresiasi 5 Fatwa MUI
2017-06-06 22:42:18

Ketua DPR RI Setya Novanto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Setya Novanto mengapresiasi 5 Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait interaksi di media sosial.

"Saya mengapresiasi Fatwa MUI tersebut, yang semakin menegaskan jati diri keislaman yang sesungguhnya. Islam yang menyebarkan kedamaian dan ketenangan. Islam yang menghargai perbedaan dan memandangnya sebagai realitas yang harus diterima. Islam yang mengambil sikap tegas atas segala bentuk perilaku yang meresahkan, menyesatkan dan meruntuhkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan sebagai sesama anak bangsa," kata Setya Novanto dalam rilisnya, Selasa, (6/6).

Sebagaimana diketahui, MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkam 5 (lima) hal dalam rangka interaksi/muamalah di media sosial. Pertama, larangan tersebut terkait dengan perilaku gibah (membicarakan keburukan/aib orang), namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan; Kedua, perilaku bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar suku, agama dan ras atau antara golongan; Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong meski dengan tujuan baik; Keempat, menyebarkan materi pornografi/kemaksiatan; Kelima, menyebarkan konten yang tidak benar dan tidak sesuai pada tempatnya.

5 Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut, tegas politisi dapil NTT ini, sesuai dengan prinsip, ajaran dan nilai yang dikandung oleh ajaran keagamaan, khususnya Islam. Sebagai organisasi panutan, Fatwa MUI tersebut merepresentasikannya sebagai organisasi Islam yang betul-betul mencontohkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai agama yang sesungguhnya dalam kehidupan sehari-hari.

"Respons atas dinamika sosial yang ditunjukkan oleh Majelis Ulama Indonesia, sangat memberi pesan positif bagi kehidupan sosial-kemasyarakatan, khususnya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara," imbuh Setnov sapaan akrbanya.

"Nilai-nilai yang sejatinya senantiasa merangkul, mengayomi, menyejukkan serta meneduhkan jiwa dan hati, dengan ajaran dan "rambu-rambu" agar kita senantiasa berada dijalan yang benar," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Fatwa MUI yang dikeluarkan bersamaan dengan suasana bulan suci Ramadhan juga semakin menambah kekhusyukan kita sebagai Umat Islam dalam rangka menjalankan ibadah puasa dan amaliyah lainnya, demi menggapai kesucian dan fitrah.

"Semoga dengan peran MUI yang semakin representatif, akomodatif dan responsif akan memperkuat sendi-sendi yang mampu menopang persatuan dan kesatuan bangsa," mantapnya.(sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait MUI
 
Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]