Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Sekjen DPR
Ketua DPR Ancam Pecat Sekjen DPR
Wednesday 11 Jan 2012 22:57:25

Ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPR Marzuki Alie mengancam akan memecat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh. Langkah ini akan diambil, jika yang bersangkutan terus menyalahkan anggota dewan terkait pembangunan ruang rapat Banggar DPR yang bernilai Rp 20 miliar.

“Saya kaget, begitu mendengar ruangan yang berukuran 10x10 meter menghabiskan biaya puluhan miliar. Apa saja isinya kalau biayanya Rp 20 miliar? Ini tidak benar. Saya tanya, Rp20 miliar itu apa aja isinya Bu Sekjen, katanya ada teknologi segala macam. Itu tetap saja tidak masuk akal,” kata Marzuki kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1).

Kekesalan Marzuki juga memuncak dengan pernyataan Sekjen DPR Nining Indra Saleh yang mengklaim bahwa pembangunan ruang rapat atas permintaan anggota Banggar DPR. Pengakuan ini akan dicek silang kembali dengan para pimpinan badan kelangkapan Dewan tersebut.

Tapi tetap saja anggaran itu tidak masuk akal. Harga ruangan rapat senilai Rp 20 miliar sama saja seperti membuat ruangan ke luar angkasa. Pimpinan DPR sama sekali tak tahu dengan proyek tersebut dan tidak setuju jika pembangunan ruangan habiskan banyak biaya. “Saya akan pecat dia (Sekjen DPR), kalau masih salahkan anggota DPR," ujarnya.

Marzuki yang juga selaku Ketua BURT tempat program pembangunan ruang rapat dirancang mengaku tak mengerti dengan hitung-hitungan Sekjen DPR tersebut. BURT sendiri hanya membuat program, sedangkan Setjen memiliki tim teknis dari pekerjaan umum yang bertanggungjawab atas alokasi biaya yang digunakan.

"BURT kan programnya, hitungannya tidak mengerti. DPR itu orang politik, tidak urus soal teknis. Di sana ada tim teknis dari PU, mahal tidaknya bangunan mereka yang tanggung jawab. Tapi menurut saya, nilai proyek itu tetap saja tidak masuk akal,” tandasnya.(mic/rob)


 
Berita Terkait Sekjen DPR
 
Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
 
Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
 
Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
 
Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
 
Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]