Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Ketua DPR Ajak Sambut Pemilu dengan Damai
2018-08-17 14:46:07

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengimbau semua pimpinan partai politik, tokoh masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk melaksanakan pesta demokrasi secara damai dan gembira dalam menghadapi Pemilu serentak 2019, yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.

"Mari kita jadikan Pemilu 2019 sebagai ajang adu program untuk mempercepat laju pembangunan. Agar pada usia 100 tahun kemerdekaan, Indonesia menjadi negara maju, modern, adil dan sejahtera, serta sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia," ujar Bamsoet, begitu ia biasa disapa, saat berpidato dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).

Bamsoet mengatakan, Pemilu harus dijadikan sebagai wahana yang mencerahkan. Berbeda tidak berarti berseteru, bersaing tidak berarti bermusuhan. Karena lawan politik bukanlah musuh yang harus dilenyapkan. "Kita harus menempatkan persaingan sebagai seleksi demokrasi untuk menemukan pemimpin yang amanah dan dicintai oleh rakyat," sambungnya.

Menyadari dunia politik masuk dalam era digital dewasa ini, yakni era revolusi industri 4.0 dimana salah satu produk populernya media sosial. Media sosial membawa demokrasi tumbuh sangat dinamis, namun sisi lain acapkali sulit untuk dikendalikan.

Karena itu, Bamsoet mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga keteduhan politik. Menurutnya, diperlukan kearifan dalam memanfaatkan media sosial, terutama terkait dengan isu-isu politik yang berbau SARA dan menyulut maraknya politik identitas.

"Kita tidak boleh membiarkan berkembangnya politik identitas yang dapat menyulut permusuhan serta mengancam persatuan dan keutuhan bangsa," imbuh politisi Partai Golkar itu.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]