Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Ketua DPP Partai Golkar Mencium Kejanggalan Rapimnas Golkar 2019
2019-11-15 21:59:07

Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga tengah memberikan pernyataan kepada para wartawan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga mengatakan, situasi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar menjelang Musyawarah Nasional (Munas) 2019 yang diadakan, Kamis (14/11) malam, ada kejanggalan.

Andi mengungkapkan, agenda Rapimnas semalam bukan membahas penyusunan agenda untuk musyawarah nasional (Munas). Tapi yang terjadi adalah banyaknya pernyataan suara dukungan untuk Ketua Umum Airlangga.

"Kemarin ada situasi yang janggal di forum Rapimnas Partai Golkar," kata Andi kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Jum'at, (15/11).

Menurut Andi, seharusnya materi-materi Munas Golkar dirumuskan oleh steering committe (SC) yang kemudian disetujui pada Rapimnas. Namun, ia tak melihat hal itu dilakukan di Rapimnas Partai Golkar.

"Kami sudah sama-sama menyaksikan bahwa sama sekali Rapimnas tidak memuat membicarakan tentang substansi apa yang harus dibawa ke Munas," ujarnya.

Bahkan, tambah Andi, Ketum Golkar Airlangga menjadikan Rapimnas itu seperti alat untuk melegitimasi kekuasaan.

"Kita melihat orientasinya hanya kekuasaan. Rapimnas ini dijadikan stepping stone, alat untuk melegitimasi kekuasaan," cetusnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
• Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
• Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
• Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
• Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
• Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]