Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Corby
Ketua DPP Golkar Menilai Masalah Grasi Corby Sebuah Ironi
Friday 25 May 2012 16:02:02

Schapelle Leigh Corby.(Foto: schapelleleighcorby.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polemik pemberian grasi 5 tahun, untuk narapidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, semakin menghangat. Kali ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Hadjrianto Y Thohari angkat bicara.

Hadjrianto menganggap hal itu, merupakan sebuah ironi. Pasalnya pemerintah Indonesia tengah memerangi narkoba. Tetapi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), malah memberi pengampunan (grasi) lima tahun bagi Corby, yang dihukum 20 tahun penjara karena kasus narkoba.

"Ini ironi yang paling ironis di tahun 2012 ini. Bagaimana mungkin di tengah gencarnya perang melawan narkoba, justru grasi diberikan kepada penjahat narkoba." Ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (25/5).

Dirinya menilai, seharusnya Presiden meletakkan pertimbangan tersebut dalam konteks perang melawan narkoba. Bukan berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung. Meskipun keputusan pemberian grasi hak prerogatif presiden.

“Karena MA hanyalah mendasarkan pertimbangannya secara teks hukum semata, dan mengabaikan konteks pemberian grasi itu. Yaitu konteks perang melawan narkoba," imbuh Hadjrianto.

Sementara itu, Anggota Komisi I yang membidangi masalah luar negeri, Edhie Baskoro Yudhoyono mendukung pemberian grasi tersebut. Karena ini merupakan, diplomasi yang bisa menyelamatkan banyak WNI yang jadi terpidana di negara lain.

"Menyatakan perlakuan baik terhadap warga negara lain bisa berpengaruh baik bagi WNI yang sedang terjerat kasus hukum di luar negeri," kata pria yang akrab disapa Ibas ini, saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/5).

Ibas menegaskan, keputusan SBY hanya mengurangi masa hukuman, bukan membebaskan Corby. “Dan perlu dipahami bahwa keputusan tersebut adalah mengurangi masa hukuman, bukan membebaskan Corby di Indonesia," ungkapnya.

Seperti diketahui, Corby divonis 20 tahun penjara. Karena membawa ganja marijuana atau ganja seberat 4,2 kilogram.

Corby sendiri sudah menjalani hukuman 7 tahun di Lapas Kelas II Kerobokan Denpasar, Bali. Dengan diberikan grasi lima tahun itu, maka masa tahanan Corby tinggal delapan tahun dipenjara. (vnc/spr/wrm)




 
Berita Terkait Corby
 
Corby Segera Nikmati Pembebasan Bersyarat
 
Pembebasan Bersyarat Corby Adalah Hak dari Narapidana?
 
PDI-P dan PKS Belum Bisa Menetukan Sikap Terkait Wacana Interpelasi DPR untuk Grasi Corby
 
Ketua DPP Golkar Menilai Masalah Grasi Corby Sebuah Ironi
 
Mahfud MD: Wajar Jika Grasi Corby Dipertanyakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]