Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Corby
Ketua DPP Golkar Menilai Masalah Grasi Corby Sebuah Ironi
Friday 25 May 2012 16:02:02

Schapelle Leigh Corby.(Foto: schapelleleighcorby.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polemik pemberian grasi 5 tahun, untuk narapidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, semakin menghangat. Kali ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Hadjrianto Y Thohari angkat bicara.

Hadjrianto menganggap hal itu, merupakan sebuah ironi. Pasalnya pemerintah Indonesia tengah memerangi narkoba. Tetapi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), malah memberi pengampunan (grasi) lima tahun bagi Corby, yang dihukum 20 tahun penjara karena kasus narkoba.

"Ini ironi yang paling ironis di tahun 2012 ini. Bagaimana mungkin di tengah gencarnya perang melawan narkoba, justru grasi diberikan kepada penjahat narkoba." Ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (25/5).

Dirinya menilai, seharusnya Presiden meletakkan pertimbangan tersebut dalam konteks perang melawan narkoba. Bukan berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung. Meskipun keputusan pemberian grasi hak prerogatif presiden.

“Karena MA hanyalah mendasarkan pertimbangannya secara teks hukum semata, dan mengabaikan konteks pemberian grasi itu. Yaitu konteks perang melawan narkoba," imbuh Hadjrianto.

Sementara itu, Anggota Komisi I yang membidangi masalah luar negeri, Edhie Baskoro Yudhoyono mendukung pemberian grasi tersebut. Karena ini merupakan, diplomasi yang bisa menyelamatkan banyak WNI yang jadi terpidana di negara lain.

"Menyatakan perlakuan baik terhadap warga negara lain bisa berpengaruh baik bagi WNI yang sedang terjerat kasus hukum di luar negeri," kata pria yang akrab disapa Ibas ini, saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/5).

Ibas menegaskan, keputusan SBY hanya mengurangi masa hukuman, bukan membebaskan Corby. “Dan perlu dipahami bahwa keputusan tersebut adalah mengurangi masa hukuman, bukan membebaskan Corby di Indonesia," ungkapnya.

Seperti diketahui, Corby divonis 20 tahun penjara. Karena membawa ganja marijuana atau ganja seberat 4,2 kilogram.

Corby sendiri sudah menjalani hukuman 7 tahun di Lapas Kelas II Kerobokan Denpasar, Bali. Dengan diberikan grasi lima tahun itu, maka masa tahanan Corby tinggal delapan tahun dipenjara. (vnc/spr/wrm)




 
Berita Terkait Corby
 
Corby Segera Nikmati Pembebasan Bersyarat
 
Pembebasan Bersyarat Corby Adalah Hak dari Narapidana?
 
PDI-P dan PKS Belum Bisa Menetukan Sikap Terkait Wacana Interpelasi DPR untuk Grasi Corby
 
Ketua DPP Golkar Menilai Masalah Grasi Corby Sebuah Ironi
 
Mahfud MD: Wajar Jika Grasi Corby Dipertanyakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]