Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Ketua DPP Golkar Dedy Arianto Mundur karena Menolak Dukung Ahok
2016-10-11 03:33:08

Ilustrasi. Dedy Arianto (Oe Oe) bersama Ir. H. Aburizal Bakrie.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPP Partai Golkar Bidang Bidang Energi dan Energi Terbarukan, Dedy Arianto (Oe Oe), menyatakan pengunduran diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar. Hal itu sehubungan dengan Keputusan Partai Golkar yang tetap mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada pilkada DKI.

Dedy menegaskan, Ahok tak sesuai dengan keyakinannya sebagai seorang Muslim. ''Saya mohon maaf karena keputusan ini telah bertentangan dengan aqidah (keyakinan agama) saya, dan terlebih lagi syok telah sangat jelas melukai perasaan Umat Islam,'' kata Dedy dalam keterangan persnya, Senin (10/10).

Saat dihubungi, Dedy mengaku dari awal sudah memberikan peringatan kepada DPP untuk tidak mendukung Ahok. Sebab, sikap Golkar yang mendukung Ahok tersebut terkesan partai meminta mereka untuk pindah agama.

Dedy mengatakan, bukan hanya dirinya yang tak setuju dengan keputusan DPP. Namun, secara personal masih banyak kader Golkar yang sebenarnya tak setuju partai berlambang pohon beringin itu mendukung Ahok.

Sebagian besar dari mereka karena merasa memperjuangkan sesuatu yang tak sesuai hati nurani. ''Kalau personal sih banyak (yang tidak setuju). Boleh dicek person to person,'' kata Dedy.

Menurut Oe Oe, selain dirinya ada juga sejumlah kader di luar kepengurusan meminta Golkar mempertimbangan dukungan terhadap Ahok di Pilkada DKI, setelah munculnya kontroversi pernyataan incumbent itu di Kepulauan Seribu. Tapi, itu tak digubris.

Adapun kader yang duduk sebagai pengurus tapi tidak setuju dengan keputusan partai, memilih diam. "Ada yang pengurus tapi dia lebih baik diam. Jadi dia tetap ada di dalam, itu sah saja. Yang pengurus cuma saya saja yang berani mengundurkan diri," jelasnya.

Meski mundur dari kepengurusan, Oe Oe menyatakan bahwa dirinya tetap kader partai berlambang beringin itu. Kalaupun ada keputusan dari partai menarik kartu anggotanya, politikus muda ini siap.

"Saya gak mundur dari Golkar. Kalau ada sanksi dari DPP, penarikan kartu anggota golkar, itu hak partai. Saya terima risiko apapun," pungkasnya.

Sebelumnya, ada pula kader Golkar yang 'mbalelo' dari keputusan partai yaitu Sirajudin Abdul Wahab. Sirajudin lalu membentuk Agus Fans Club untuk mendukung pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.(fat/jpnn/eko/ilham/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]