Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU MD3
Ketua DPD Irman Gusman Berharap Dikabulkan MK Gugatan MD3
Monday 28 Jan 2013 13:34:37

Ketua DPD, Irman Gusman.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Pemerintahan (RKN) 2013, di JCC Senayan Jakarta yang dihadiri 1.800 peserta; seluruh Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Polri dan Panglima TNI.

Termasuk Ketua DPR, DPD, MPR, dan ketua DPRD, juga ketua KPK, serta ketua DPD Irman Gusman yang tampak hadir dan sempat memberikan tanggapannya perihal gugatan MD3 dari Pemohon keseluruhan DPD RI.

Irman Gusman berharap, (MK) dalam hal ini dapat memberikan putusan sesuai dengan konstitusinya. Semua saksi dan pakar sudah kami hadirkan dan berharap adanya perubahan dalam fungsi DPD RI kedepan.

"Ya mudah-mudahan dalam dua minggu kedepan kita lihat saja, semoga terjadi perubahan," ujar Irman Gusman, Senin (28/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, DPD RI melalui pengacaranya Todung Mulia Lubis, dan juga pernah dijelaskan saksi ahli dalam gugatan di (MK) mengatakan bahwa, "DPR bukan lagi lembaga yang kamar tunggal atau Unikameral", jelas ahli Saldi Isra ahli Tata Negara.

Pasal 20 a ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa, kekuasan dalam pembuatan UU menjadi hak mutlak DPR, tidak ada kewenagan DPD. Persidangan ini tinggal menggelar 2 kali persidangan Rabu pekan depan, serta MK akan segera memutus perkara gugatan MD3 ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]